Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Pada 06 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.
Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta.Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam antara Pemerintah, Komisi X DPR RI, Penerbit dan Pengusaha Rekaman. Pembahasan ini dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2018 bertempat di hotel Century Jakarta.
Tim Futsal Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (Depbangkol) berhasil keluar sebagai Juara III dalam Turnamen Futsal Perpustakaan Nasional Tahun 2021 yang digelar dalam rangkaian Peringatan HUT Ke-41 Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Capaian ini sekaligus merupakan gelar perdana bagi unit kerja yang baru terbentuk tahun 2020 tersebut.Depbangkol mengawali penampilannya di babak 16 besar dengan menundukkan Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi (Pusat PPSMPT) dengan skor 2-1 (1-0). Kedua gol Depbangkol dicetak oleh Alvian dan Rezky. Kemenangan tersebut dicapai dengan tidak mudah karena PPPSMPT yang dianggap sebagai underdog ternyata diperkuat oleh beberapa pemain baru yang cukup handal sehingga beberapa kali menyulitkan pertahanan Depbangkol yang digalang oleh Dedy. Pertandingan sempat terhenti beberapa menit ketika Dhani yang menjaga gawang Depbangkol mengalami cedera akibat berbenturan dengan penyerang PPSMPT.Pada babak 8 besar Depbangkol harus berhadapan dengan Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Humas (Biro HOKH) yang sebelumnya mengalahkan Direktorat Standarisasi dan Akreditasi (DSA). Depbangkol sempat unggul 4-1 sampai pertengahan babak kedua melalui gol-gol yang dicetak oleh Alvian, Izhaar, dan Dedy (2). Namun, tanpa diduga Biro HOKH yang dimotori oleh Radithya berhasil mencetak tiga gol berturut-turut dan menyamakan kedudukan menjadi 4-4. Menjelang akhir laga, Alvian sukses menyarangkan gol penentu kemenangan. Skor akhir 5-4 untuk Depbangkol.Berhasil melewati Biro HOKH, Depbangkol harus menghadapi Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara (Pujasintara) yang merupakan salah satu tim terkuat di Perpusnas. Pertandingan berjalan cukup seru dan kerap terjadi jual-beli serangan dari kedua tim. Depbangkol yang dimotori Dedy dan Rezky lebih menguasai jalannya pertandingan, sementara Pujasintara yang dikomandoi oleh Yudhi dan mengandalkan Budi di lini depan bermain lebih efektif dan mengandalkan direct football. Depbangkol sempat unggul 1-0 di menit pertama melalui Alvian, namun tak mampu memanfaatkan keunggulan tersebut dan akhirnya harus mengakui keunggulan Pujasintara yang menyerang lebih tajam dengan skor akhir 2-4 (1-3).Pada final perebutan Juara III, Depbangkol menantang Inspektorat yang pada babak semifinal ditundukkan oleh Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus (Pusat PPUK). Sejak peluit awal dibunyikan, para pemain Depbangkol yang masih merasa kecewa dengan kekalahan di semifinal langsung menggebrak pertahanan Inspektorat yang digalang oleh Safei dan Aksan. Gelombang serangan Depbangkol berhasil membuat para pemain Inspektorat kewalahan dan harus menderita kebobolan lima gol di babak pertama tanpa berhasil membalas satu gol pun. Di babak kedua, kondisi tidak jauh berbeda. Rotasi pemain yang efektif serta tekanan yang terus-menerus dilakukan membuat Depbangkol berhasil menambah enam gol lagi tanpa sekalipun kebobolan. Skor akhir 11-0 untuk Depbangkol. Rezky menjadi bintang dalam pertandingan ini melalui enam gol yang dicetaknya, disusul Dedy (3), Azas, dan Wijiyanto.Kemenangan telak tersebut menjadi rekor kemenangan terbesar sekaligus pertandingan dengan jumlah gol terbanyak di sepanjang gelaran turnamen tahun ini. Gelontoran gol yang diciptakan Rezky di babak final berhasil mengantarnya meraih gelar Top Skor Turnamen dengan torehan total tujuh gol. Catatan tersebut melewati beberapa kandidat lainnya yang lebih diunggulkan sejak awal. Pujasintara sendiri akhirnya keluar sebagai Juara I setelah di final menundukkan Pusat PPUK melalui adu tendangan penalti dengan skor 5-2 (3-3).Dua gelar yang diraih Depbangkol tersebut menjadi catatan yang menggembirakan mengingat Tim Futsal Depbangkol baru terbentuk dalam hitungan kurang dari satu bulan dan mengandalkan banyak pemain baru. Ini menjadi awal yang baik untuk menghadapi ajang kompetisi serupa di masa mendatang.
Jakarta - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non kementerian melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Pasal 21 ayat (3b) disebutkan bahwa salah satu tugasnya adalah mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Di samping pengembangan koleksi nasional, pada Pasal 7 ayat (1f) juga ditegaskan bahwa salah satu kewajibannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan. Pelaksanaan tugas ini sangat tepat apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), yaitu pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa, "Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit." Guna memotivasi dan mengapresiasi para penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas dan mendorong penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya cetak secara tertib, Perpusnas setiap tahunnya memberikan penghargaan melalui kegiatan “Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik” dari terbitan dan publikasi nasional yang diserahkan kepada Perpusnas. Hal tersebut sejalan dengan UU SSKCKR Pasal 31 yang menyebutkan bahwa Perpusnas dan perpustakaan provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan. Adapun maksud dari kegiatan tersebut adalah memotivasi penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia sehingga dapat menumbuh-kembangkan budaya literasi. Selain maksud tersebut, tujuan dari kegiatan ini yaitu : 1. Memberikan apresiasi kepada penulis untuk karya yang berkualitas. 2. Memberikan apresiasi kepada penerbit nasional dalam melaksanakan UU SSKCKR. 3. Mendorong penerbit untuk menerbitkan karya-karya yang berkualitas. 4. Menumbuhkembangkan budaya literasi masyarakat. 5. Mempromosikan publikasi berkualitas yang dihasilkan para penulis dan penerbit nasional kepada masyarakat luas. 6. Memberikan motivasi dan meningkatkan sikap positif dan/atau nilai kemanusiaan pembaca sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban Perpusnas selaku lembaga deposit nasional dalam upaya memperluas wawasan dan pengetahuan pembaca. Subjek pustaka dari buku yang akan dinilai pada tahun 2023, yaitu: 1. Stunting 2. Transformasi Digital 3. Pemilihan Umum 4. ASEAN Syarat kriteria dalam penilaian buku (Pustaka) terbaik tahun 2023 ini adalah sebagai berikut: 1. Penulis adalah Warga Negara Indonesia (WNI); 2. Buku memiliki kesesuaian dengan salah satu subjek pustaka yang diangkat; 3. Terbitan nasional yang target utamanya untuk dibaca masyarakat Indonesia; 4. Memiliki tahun terbit 2017 s.d. 30 April 2023; 5. Karya penulis tunggal atau karya bersama tidak lebih dari 3 (tiga) orang; 6. Mempunyai nomor ISBN; dan 7. Buku yang tidak diikutsertakan lomba antara lain buku pelajaran/buku ajar (text books); buku rujukan (ensiklopedi, kamus, pedoman, dsb.) dan buku hasil penelitian. Setiap subjek pustaka akan dipilih sebanyak 6 (enam) buku (Pustaka) terbaik yang berhak atas piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar: Terbaik 1 : Rp. 20.000.000 Terbaik 2 : Rp. 17.500.000 Terbaik 3 : Rp. 15.000.000 Terbaik 4 : Rp. 10.000.000 Terbaik 5 : Rp. 7.500.000 Terbaik 6 : Rp. 5.000.000 Jika Anda memiliki karya cetak sesuai subjek pustaka dan memenuhi syarat kriteria di atas, silakan mengirimkan karyanya ke: Pengelolaan KCKR Perpustakaan Nasional RI Jalan Salemba Raya No. 28A, Gedung E Lantai 7 Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430 PALING LAMBAT TANGGAL 30 APRIL 2023 Contact Person: Dinda - 085716245627 Tari - 089613447446
Padang – Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bertempat di Santika Hotel Premiere Padang pada tanggal 21 dan 22 Juni 2023 melakukan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No.13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2021 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman akan pentingnya kesadaran masyarakat, penerbit, produsen karya rekam, dan pemerintah yang telah menuangkan karyanya dalam bentuk tercetak maupun terekam untuk diserahkan dan disimpan di Perpustakaan Nasional RI. Pada hari pertama tanggal 21 Juni 2023, kegiatan sosialisasi dilaksanakan bertempat di Hotel Santika Premiere Padang dan dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari penerbit, produsen karya rekam, OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Acara dibuka oleh Direkur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Ibu Emyati Tangke Lembang, S.Sos yang menyampaikan pentingnya UU nomor 13 tahun 2018 ini sebagai penggganti UU nomor 4 tahun 1990 sebagai tuntutan dari kemajuan jaman dan perkembangan teknologi informasi. Pada sesi penyampaian materi dimoderatori oleh Bapak Destra Triarman, S.Kom selaku Kepala Bidang Deposit, Pengembangan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan narasumber Wijiyanto dengan materi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilanjutkan oleh narasumber Izhaar Dienillah dengan materi tentang e-Deposit. Pada hari kedua tanggal 22 Juni 2023, guna melakukan sinergi dan kesepahaman terkait pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, tim Sosialisasi mengunjungi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan memberikan paparan terkait pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang disajikan oleh Gibran Bima Ghafara. Pada kegiatan ini dihadiri oleh pengelola koleksi hasil KCKR di Provinsi Sumatera Barat.
Jakarta - Agen Perubahan (AP) merupakan salah satu komponen penting dalam implementasi Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan kerja Pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, AP merupakan individu atau kelompok anggota organisasi dari tingkat pimpinan sampai dengan pegawai yang dapat menggerakkan perubahan pada lingkungan kerjanya dan sekaligus dapat berperan sebagai teladan (role model) bagi setiap individu organisasi yang lain dalam berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi. AP bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai peran tertentu yang berhubungan dengan pelaksanaan peran, tugas, dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. AP memiliki peran dan tugas sebagai katalis, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator, dan penghubung di lingkungan organisasi atau unit kerja yang menaunginya. Peran dan tugas tersebut melekat pada peran, tugas, dan fungsi individu AP dalam unit organisasinya masing-masing, sehingga tidak diperlukan pembentukan unit organisasi struktural baru untuk mewadahinya. Dalam rangka implementasi RB pada tahun 2021, Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) telah membentuk Tim AP di tingkat pusat (lembaga) dan unit kerja setingkat eselon satu. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) juga menjadi salah satu unit kerja yang berkontribusi dalam pembentukan Tim AP tersebut, ditandai dengan terwakilinya DDPKP oleh sejumlah personel yang tergabung di dalam Tim AP Perpusnas dan Tim AP Unit Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi (Deputi I). Pada Tim AP Perpusnas, DDPKP diwakili oleh Yudhi Firmansyah sebagai anggota, sementara pada Tim AP Unit Deputi I diwakili oleh Dedy Junaedhi Laisa (Ketua), serta Siti Khoiriyah Uswah, Yudhi Firmansyah, dan Zaskia Iin Suryani (anggota). Khususnya pada Tim AP Unit Deputi I, terdapat beberapa sasaran program yang diajukan oleh para para AP dari DDPKP yang mencerminkan nilai organisasi Perpusnas, yaitu Profesional, Akuntabilitas, Sinergi, Transparan, dan Integritas (PASTI). Sasaran program tersebut antara lain adalah peningkatan kualitas dan kuantitas hasil penerimaan dan pengolahan karya cetak dan karya rekam (KCKR) oleh pegawai di lingkungan DDPKP, pemusatan data dalam satu drive di lingkungan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, serta peningkatan kualitas layanan publik. Indikator kinerja dari beberapa sasaran program yang diajukan meliputi:· Terlaksananya sosialisasi terkait aplikasi e-deposit versi 3 kepada penerbit di Kalimantan Timur untuk meningkatkan kegiatan serah simpan karya rekam;· Terlaksananya kegiatan penghargaan karya rekam (audio) terbaik untuk musisi/pencipta lagu atas karya yang telah diserahkan ke Perpusnas sebagai hasil kegiatan serah simpan KCKR;· Tersedianya call center pada unit kerja deposit untuk memberikan informasi akurat sesuai kebutuhan penerbit atau produsen karya rekam mengenai kegiatan serah simpan KCKR;· Tersusunnya layout ruang kerja sesuai dengan alur penerimaan dan pengolahan KCKR;· Tersusunnya time table kegiatan penerimaan dan pengolahan KCKR;· Tersusunnya database sederhana dalam satu drive terpusat; dan· Tersedianya fitur chat menggunakan aplikasi tawk.to pada website DDPKP. Dalam pelaksanaan program-program tersebut, AP melakukan konsultasi secara intensif dengan para pimpinan khususnya di lingkungan Deputi I dan DDPKP serta terus berkoordinasi dengan personel lain yang tergabung dalam Tim AP, baik di tingkat pusat maupun unit, untuk menyelaraskan implementasi program dan saling berbagi informasi atau pengalaman untuk meraih hasil yang optimal dan sesuai dengan capaian yang diharapkan. Implementasi program yang dilaksanakan oleh AP dapat berjalan efektif apabila tetap memperhatikan beberapa asas, yaitu komitmen dan keterlibatan aktif pimpinan, partisipasi aktif dari seluruh komponen yang terlibat, rasa memiliki dalam organisasi, ketersediaan sumber daya yang memadai, serta lingkungan internal organisasi yang kondusif bagi AP. Dengan demikian, dibutuhkan kerja sama dan dukungan yang kuat dari setiap personel yang terlibat dalam implementasinya, tidak hanya personel yang berperan sebagai AP, namun juga seluruh personel yang berada di sekitarnya.
Peluncuran situs WEB e-Deposit dan ISRC dalam rangka sosialisasi portal dan situs web tematik Perpustakaan Nasional RI pada tanggal 25 Maret 2019 di teater Soekarman Perpustakaan Nasional RI Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta PusatDitayangkan live tanggal 25 Maret 2019 [Sumber: Perpustakaan Nasional RI]