Jakarta
– Direktorat Deposit dan
Pengembangan Koleksi Perpustakaan diberikan kesempatan oleh Pusat Pendidikan
dan Pelatihan untuk berbagi pengetahuan dengan para pengelola perpustakaan di
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Poltekkes Kemenkes) yang
tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Proses berbagi pengetahuan (knowledge
sharing) ini dilakukan melalui kegiatan magang di Perpustakaan
Nasional RI (Perpusnas). Kegiatan magang yang awalnya akan diselenggarakan
secara langsung (onsite) di lingkungan Perpusnas ini dengan berbagai
pertimbangan diubah ke dalam bentuk virtual/daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kelompok
Pengembangan Koleksi Perpustakaan menerima peserta magang selama tiga
hari, dimulai 9 Juli 2021 sampai dengan 13 Juli 2021. Pertemuan dibagi
menjadi dua sesi setiap harinya dengan tim peserta yang berbeda. Sesi pertama
diisi dengan pengarahan tentang pengembangan koleksi perpustakaan. Sesi kedua
diisi dengan kegiatan praktik pengembangan koleksi yang dilakukan dari analisis
kebutuhan hingga registrasi bahan perpustakaan yang diadakan. Kegiatan praktik
pengembangan koleksi perpustakaan menjadi kurang maksimal karena hanya
dilakukan melalui Zoom Meeting dengan waktu yang terbatas.
Pengarahan pengembangan koleksi perpustakaan dilakukan oleh tiga narasumber, yaitu Koordinator Pengembangan Koleksi Perpustakaan Mujiani, Subkoordinator Pengembangan Koleksi Tercetak Dedy Junaedhi Laisa, dan Subkoordinator Pengembangan Koleksi Terekam Ramadhani Mubaraq. Mujiani memberikan penjelasan mengenai pengembangan koleksi secara umum dan penerapannya di Perpusnas. Selanjutnya Dedy mendapat giliran memberikan penjelasan tentang ruang lingkup bahan perpustakaan tercetak berikut tahapan pengembangan koleksi tercetak. Kemudian Ramadhani menjelaskan tentang ruang lingkup bahan perpustakaan terekam dan tahapan pengembangan koleksi terekam.
Adapun sesi
praktik terbagi menjadi tiga bagian, yaitu praktik pengembangan koleksi
tercetak, praktik pengembangan koleksi audiovisual, dan praktik pengembangan
koleksi e-resources. Pada sesi praktik ini peserta diberikan
simulasi cara menyeleksi bahan perpustakaan, proses pengadaaan, dan cara
melakukan input data koleksi yang telah diadakan melalui aplikasi INLISLite.
Peserta cukup antusias pada sesi ini, terutama pada saat praktik menggunakan INLISLite.
Hanya saja, praktik ini dirasakan kurang maksimal karena dilakukan secara daring.
Peserta berharap nantinya akan ada kesempatan melakukan praktik secara
langsung.
Rasa
keingintahuan dan antusiasme peserta cukup tinggi untuk mempelajari
pengembangan koleksi lebih mendalam lagi. Hal ini terbukti dari banyaknya
pertanyaan yang diajukan oleh peserta, baik di sesi pertama maupun pada sesi
kedua. Karena banyaknya pertanyaan, panitia hanya merangkum beberapa pertanyaan
yang diajukan. Beberapa pertanyaan tersebut antara lain mengenai penerapan Kebijakan
Pengembangan Koleksi Perpusnas untuk perpustakaan lain, cara membuka aplikasi
INLISLite, aturan mengenai menyalin koleksi perpustakan lain, dan cara
melakukan penelusuran buku pada aplikasi penerbit yang ada di web. Peserta
berharap pandemi ini segera berakhir sehingga bisa berkunjung ke Perpusnas agar
dapat melihat dan mempelajari pengembangan koleksi secara langsung.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) sebagai perpustakaan pelestarian bertugas untuk melestarikan seluruh karya cetak yang diterbitkan dan karya rekam yang dipublikasikan di Indonesia. Karya rekam merupakan setiap karya intelektual atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual, dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 15 menyebutkan bahwa Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi melakukan pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam. Pengelolaan yang dimaksud meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, petestarian, dan pengawasan. Dalam rangka melestarikan dan mengelola karya rekam yang telah diserah-simpankan di Perpusnas, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bekerja sama dengan CV. Strategi Selaras Performa akan melaksanakan kegiatan cleansing data sampah yang berasal dari kesalahan input, kesalahan migrasi data, data duplikat, dan data rusak pada aplikasi INLIS, eDeposit, dan Penghimpun Konten Web guna menghasilkan data wajib serah dan data mengenai serah simpan karya cetak dan karya rekam yang valid dan akurat. Kedua belah pihak mengadakan pertemuan secara daring pada 5 Agustus 2021 untuk membahas upaya peningkatan mutu karya rekam digital melalui proses cleansing data. Pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Koordinator, Subkoordinator, dan staf di lingkungan Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, perwakilan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Perpusnas, serta tim dari CV. Strategi Selaras Performa. Pertemuan dibuka oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tatat Kurniawati, dilanjutkan dengan pengarahan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Dalam pengarahannya, Emyati menyampaikan bahwa karya rekam digital yang dikelola oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sangatlah banyak, oleh karena itu setiap tahun perlu adanya peningkatan mutu karya rekam digital, salah satunya dengan cleansing data. Dalam kegiatan ini diperlukan adanya kerja sama dan koordinasi yang selaras antara Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Pusdatin, dan CV. Strategi Selaras Performa. Emyati berharap, kegiatan cleansing data ini dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Acara dilanjutkan dengan paparan oleh Diana Puspitasari dari CV. Strategi Selaras Performa. Dalam paparan ini disampaikan bahwa tujuan dari kegiatan cleansing data adalah untuk memilah data sampah dan data duplikasi, menghasilkan data wajib serah dan data mengenai serah simpan karya cetak dan karya rekam yang valid, serta meningkatkan akurasi dan validitas data pada aplikasi INLIS, eDeposit, dan Penghimpun Konten Web. Tahapan cleansing data dimulai dari audit cleansing data, dilanjutkan dengan penentuan spesifikasi alur kerja, eksekusi alur kerja cleansing data, serta diakhiri dengan pengendalian pasca eksekusi cleansing data. Kegiatan cleansing data akan dilaksanakan selama 30 hari kalender, dimulai dari 28 Juli 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021. Aristianto Hakim sebagai perwakilan dari Pusdatin Perpusnas memberikan masukan atas paparan yang disampaikan oleh Diana, yaitu perlunya kehati-hatian dalam melaksanakan cleansing data, mengingat data yang terdapat pada aplikasi INLIS saling berkaitan dengan data pada unit kerja lain di Perpusnas. Oleh karena itu, Aris berharap sebelum dilaksanakannya cleansing data, perlu dilakukan koordinasi di antara pihak-pihak yang berkaitan, pengecekan ulang, konfirmasi dengan pihak-pihak yang berkaitan, serta cleansing data dilaksanakan setelah proses backup data. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan berupaya untuk meningkatkan mutu karya rekam digital sebagai bagian dari proses pelestarian dan pengelolaan karya rekam sesuai dengan yang diamanahkan dalam UU SSKCKR. Koordinasi yang baik antara semua pihak terkait, serta prinsip kehati-hatian akan selalu diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Dengan terselesaikannya kegiatan cleansing data, diharapkan akan menghasilkan data wajib serah dan data mengenai serah simpan karya cetak dan karya rekam yang valid dan akurat.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) menerima kunjungan dari Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim, salah seorang tokoh dari kalangan militer Indonesia khususnya di Angkatan Udara. Chappy merupakan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAU) tahun 2002-2005. Meskipun telah purna dari tugas kemiliteran, Chappy tetap berkontribusi dan mengabdi kepada bangsa dengan tetap aktif menyampaikan gagasan dan idenya lewat menulis. Berangkat dari hal tersebut, maka lahirlah berbagai karya tulis yang terbit dalam bentuk buku dengan beragam judul. Chappy bertandang ke Perpustakaan Nasional RI di Jalan Merdeka Selatan Jakarta Pusat pada Senin pagi, 8 Agustus 2021. Kedatangannya disambut langsung oleh Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dengan baik, didampingi oleh Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Deni Kurniadi, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Yoyo Yahyono, dan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Selain berkunjung untuk bersilaturahmi, Chappy juga membawa serta 1.000 eksemplar buku untuk dihibahkan kepada Perpusnas. Dengan semangat luar biasa, Chappy ingin turut serta berkontribusi dalam memajukan literasi bangsa. Sebanyak 1.000 eksemplar buku tersebut terdiri atas tujuh judul yang berbeda. Rincian judul buku-buku tersebut antara lain Dari Capung sampai Hercules, Martabat Ibu Pertiwi di Selat Malaka, Rute Penerbangan Pemersatu Bangsa, Dari Segara ke Angkasa, Menjaga Ibu Pertiwi dan Bapak Angkasa, Defence and Aviation, dan 100 Artikel Chappy Hakim. Dari tujuh judul buku yang dihibahkan, enam judul di antaranya merupakan karya dari pemikiran dan gagasan Chappy sendiri. Merasakan bahwa bacaan bertema kedirgantaraan masih jarang dan sulit untuk ditemui, Chappy ingin ikut berkontribusi untuk mengubah keadaan tersebut. Berbekal minat dan gagasannya tentang kedirgantaraan yang lekat hingga melahirkan buku baru yang fresh, Chappy berharap agar buah pikir ini dapat dibaca pula oleh seluruh masyarakat, terutama generasi muda. Melalui Perpusnas, Chappy menyematkan harapan tersebut dengan bangga. “Penyebaran minat dirgantara terutama pada generasi muda bangsa sangat diperlukan mengingat dirgantara adalah masa depan umat manusia.” tuturnya. Menyediakan bahan bacaan untuk ikut meningkatkan literasi bangsa adalah amanah negara yang diemban oleh Perpusnas. Berkenaan dengan hal tersebut, siapa pun dapat berperan serta dalam mendukung dan mewujudkan amanah ini. Tak terkecuali Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim, yang dengan semangat tinggi meyakini bahwa amanat tersebut dapat diwujudkan. Melalui gagasan dan karyanya, terselip harapan untuk kemajuan bangsa dan negara. Langkahnya mempercayakan seribu bahan bacaan baru kepada Perpusnas demi terwujudkan masa depan bangsa dan negara yang lebih baik, menjadikan amanah negara terasa selangkah lebih dekat untuk diraih bersama.
Serang – Kewajiban Serah Simpan KCKR sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah sebuah kesadaran yang harus dimiliki oleh setiap pihak yang terlibat sebagai pelaksana serah dan pelaksana simpan. Untuk itu perlu diadakannya kegiatan sosialisasi agar masing-masing pihak memahami dan memiliki persepsi yang sama tentang pelaksanaan UU SS KCKR ini. Dikomandani oleh Gibran Bima Ghafara, Tim Sosialisasi yang beranggotakan Vincentia Dyah K., Rizki Bustomi, Rezky Putra Dejey, Esti Sukadar Mawati dan Juliarti mendapatkan giliran untuk melakukan sosialisasi UU SS KCKR di Provinsi Banten selama 2 hari yaitu dari tanggal 08 - 09 Maret 2023.Kegiatan hari pertama, bertempat di Swiss – Belhotel Serpong. Kegiatan ini berhasil menghadirkan 60 peserta yang terdiri dari penerbit baik pemerintah maupun swasta, penerbit perguruan tinggi, Organisasi Pemerintah Daerah setempat dan pegawai dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten selaku Pelaksana Simpan. Acara dibuka oleh Evi Syaefudin selaku Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten dilanjutkan dengan sambutan dari Emyati Tangkelembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.Setelah sambutan, acara dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama paparan materi mengenai UU No. 13 Tahun 2018 yang disampaikan oleh Rizki Bustomi kemudian dilanjutkan dengan paparan materi mengenai PP Nomor 5 Tahun 2022 yang disampaikan oleh Rezky Putra Dejey. Selesai paparan, para peserta diberikan kesempatan untuk melakukan diskusi dan tanya jawab.Sesi kedua, dilanjutkan setelah jeda ishoma. Pada sesi ini, giliran Vincentia Dyah K. menyampaikan materi mengenai e-Deposit. Sebagaimana disampaikan dalam sambutan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dimana munculnya berbagai publikasi dalam format baru yaitu format digital atau elektronik merupakan bentuk nyata dari perkembangan teknologi informasi. Dan semua publikasi tersebut merupakan karya yang harus diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Propinsi untuk disimpan, dilestarikan dan didayagunakan. Pada sesi ini juga para pelaksana serah diajarkan mengenai cara-cara melakukan unggah mandiri sebagai bentuk penyerahan koleksi terekam kepada Perpustakaan Nasional RI melalui aplikasi e-Deposit. Kegiatan hari pertama ditutup dengan sesi pemberian dorprize bagi penanya dengan pertanyaan terbaik dan testimoni dari peserta sosialisasi yang diwakili oleh Teguh dari Universitas Pembangunan Jaya.Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten berharap sepulangnya dari kegiatan sosialisasi ini para peserta dapat memahami materi sosialisasi lebih mendalam, sehingga sinergi yang harmonis antara pelaksana serah dan pelaksana simpan tercipta dengan baik, dan pada akhirnya pengelolaan koleksi dan pengembangan perpustakaan yang ideal dapat terwujud di Provinsi Banten.
Jakarta - Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) berkewajiban untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan. Salah satu upaya untuk mewujudkan amanat tersebut adalah dengan menyediakan dokumen kebijakan untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pengembangan koleksi perpustakaan. Berkaitan dengan hal tersebut, kegiatan penyusunan kebijakan pengembangan koleksi di Perpusnas ini kemudian menjadi salah satu tanggung jawab dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang berada di bawah naungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Kegiatan penyusunan kebijakan ini terdiri atas berbagai rangkaian tahapan kegiatan yang berkesinambungan, dimulai dengan menyusun kerangka acuan kerja, membuat naskah rancangan, hingga finalisasi dan evaluasi di akhir kegiatan. Memasuki tahun anggaran 2021, kegiatan ini kembali dilaksanakan dengan agenda penyempurnaan dari naskah kebijakan pengembangan koleksi yang telah disusun pada tahun sebelumnya.Revisi yang diberlakukan pada naskah kebijakan yang baru dilatarbelakangi oleh adanya dua hal yang perlu diperhatikan dan ditelaah lebih jauh. Hal pertama yang dibahas adalah tentang adanya perubahan nomenklatur unit kerja sesuai dengan reorganisasi di lingkungan Perpusnas. Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional. Peraturan baru menyebabkan adanya perubahan, salah satunya adalah Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan (dulu Bidang Akuisisi) yang bergabung dengan Kelompok Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam (dulu Subdirektorat Deposit) dan bernaung di bawah Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Hal kedua yang melatarbelakangi adanya revisi dalam penyusunan naskah kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan yakni adanya penambahan komponen kebijakan tentang pengembangan koleksi digital. Selama kurun waktu empat tahun terakhir (hingga tahun 2020), sejumlah dua per tiga (2/3) koleksi yang dikembangkan oleh Perpusnas adalah bahan perpustakaan digital. Angka tersebut merupakan jumlah yang cukup besar, dan dengan memperhatikan perubahan gaya hidup masyarakat yang kini serba digital, menjadi hal yang wajar apabila perkembangan koleksi digital juga ikut meningkat. Terlebih dengan adanya pandemi COVID-19, pemanfaatan koleksi analog menjadi sangat terbatas karena pemustaka tidak diperkenankan untuk berkunjung langsung ke perpustakaan demi menghindari penularan virus sehingga hanya dapat memanfaatkan koleksi digital yang telah tersedia.Pada hari Rabu, 22 September 2021, telah dilaksanakan Rapat Penyusunan Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan T. A. 2021 yang melibatkan tiga narasumber, yaitu Luki Wijayanti, S.IP., M.Hum. (Universitas Indonesia), Dr. Riko Bintari Pertamasari, S.Sos., M.Hum. (Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian Bogor), dan Dra. Subeti Makdriani (Pustakawan Utama Perpusnas). Meskipun rapat tersebut dilaksanakan secara daring, tidak kemudian menutup kemungkinan untuk mendapatkan saran terbaik dari ketiga narasumber yang hadir.Berbagai masukan dan saran yang membangun dari narasumber menjadi salah satu faktor pendukung yang penting bagi kualitas naskah kebijakan yang akan diterbitkan nanti. “(apabila membahas) Kebijakan, perlu dicantumkan tentang tata kelola, … koleksi digital lebih kepada tata kelolanya,” ungkap Luki. Menurutnya tata kelola merupakan hal yang perlu dibahas lebih lanjut. Terlebih tentang tata kelola koleksi digital, Luki membenarkan bahwa tata kelola koleksi digital perlu dipaparkan lebih lanjut karena sebelumnya tidak disinggung pada naskah kebijakan yang lalu. Riko dalam beberapa kesempatan cukup mengkritisi beberapa hal yang masih bermakna ganda dalam penggunaan tata bahasa yang digunakan. Selain itu, ia menghimbau untuk membangun kerja sama dengan berbagai lembaga penelitian untuk penyebarluasan karya ilmiah digital lewat jalan interoperabilitas. “Kebijakan pengembangan koleksi digital diharapkan dpat memberikan jaminan keberlangsungan pengelolaan aset intelekual institusi,” demikian pesannya.Dokumen kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan ini disusun sebagai upaya melaksanakan amanat UU. Penyusunan dokumen ini dimaksudkan untuk dapat memenuhi ekspektasi masyarakat, khususnya di kalangan perpustakaan (baik pengelola, pemustaka, maupun kalangan akademisi) sebagai acuan dan pedoman dalam hal pengembangan koleksi perpustakaan. Kebijakan pengembangan koleksi diharapkan dapat menjadi dokumen publik yang bersifat general serta dapat diakses bebas oleh masyarakat di masa mendatang.
Jakarta – Jumat, 13 Desember 2019 Subdirektorat Deposit Bahan Pustaka kembali mengadakan rapat pengintegrasian aplikasi Inlis dan e-Deposit di ruang rapat Kasubdir Deposit Salemba. Kegiatan yang dihadiri oleh 15 peserta dari Internal Perpusnas dibuka oleh Kasubdir. Deposit yang menjelaskan secara umum mengenai laman web eDeposit. Pertemuan dilanjutkan dengan presentasi materi dan teknis e-Deposit oleh Vincent. “Pada awalnya e-Deposit digunakan untuk menghimpun karya rekam, seperti buku, peta, audio, dan ke depan akan direncanakan untuk masuk terintegrasi ke Inlis.” Jelasnya. Vincent juga menjelaskan bahwa e-Deposit saat ini sudah terhubung langsung dengan ISBN dan ISRC. Ia juga mengatakan perlu adanya integrasi e-Deposit dan Inlis dari sisi sistem dan proses bisnis. Ke depan akan disiapkan ruang khusus (intranet) untuk mendayagunakan koleksi full e-Deposit. Menanggapi penjelasan Vincent, Marganingsih mengatakan “Untuk isi koleksi, pengaturan keterbukaan isinya disesuaikan dengan permintaan penerbit dan produsen karya rekam.” Abrar juga memberikan masukan bahwa penerimaan data kemungkinan akan diambil melalui database langsung sehingga perlu dibuat satu kategori khusus untuk edeposit. Kemudian perlu ada pembedaan informasi asal penerimaan.
Padang – Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bertempat di Santika Hotel Premiere Padang pada tanggal 21 dan 22 Juni 2023 melakukan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No.13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2021 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman akan pentingnya kesadaran masyarakat, penerbit, produsen karya rekam, dan pemerintah yang telah menuangkan karyanya dalam bentuk tercetak maupun terekam untuk diserahkan dan disimpan di Perpustakaan Nasional RI. Pada hari pertama tanggal 21 Juni 2023, kegiatan sosialisasi dilaksanakan bertempat di Hotel Santika Premiere Padang dan dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari penerbit, produsen karya rekam, OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Acara dibuka oleh Direkur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Ibu Emyati Tangke Lembang, S.Sos yang menyampaikan pentingnya UU nomor 13 tahun 2018 ini sebagai penggganti UU nomor 4 tahun 1990 sebagai tuntutan dari kemajuan jaman dan perkembangan teknologi informasi. Pada sesi penyampaian materi dimoderatori oleh Bapak Destra Triarman, S.Kom selaku Kepala Bidang Deposit, Pengembangan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan narasumber Wijiyanto dengan materi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilanjutkan oleh narasumber Izhaar Dienillah dengan materi tentang e-Deposit. Pada hari kedua tanggal 22 Juni 2023, guna melakukan sinergi dan kesepahaman terkait pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, tim Sosialisasi mengunjungi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan memberikan paparan terkait pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang disajikan oleh Gibran Bima Ghafara. Pada kegiatan ini dihadiri oleh pengelola koleksi hasil KCKR di Provinsi Sumatera Barat.