Serang, Banten – Direktorat Deposit dan Pengembangan
Koleksi Perpustakaan mengadakan Rapat Koordinasi Satu Pintu Pendataan Karya Cetak
dan Karya Rekam pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 di Ruang Serba Guna Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten. Acara berlangsung dari pukul 09.00
sampai dengan 12.00 WIB.
Rapat dibuka oleh Direktur Deposit dan Pengembangan
Koleksi Perpustakaan dengan dihadiri Perwakilan dari Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan Provinsi Banten serta Subkoordinator Karya Rekam, Pranata
Komputer dan Pengelola KCKR. Dasar Hukum dari Koordinasi Satu Pintu Pendataan
Karya Cetak dan Karya Rekam adalah sebagai berikut :
1.
UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam. Pencatatan hasil serah simpan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 diwujudkan dalam sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam
2. PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam
3.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2021
tentang Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam
Kegiatan
Koordinasi Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam ini diselenggarakan
sebagai Sistem atau Sarana Elektronik Terpadu yang di buat oleh Perpustakaan
Nasional untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil serah simpan
karya cetak dan karya rekam di seluruh Indonesia. Untuk itu Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan Provinsi Banten menjadi salah satu Instansi yang akan melakukan
uji coba terhadap sistem ini dan diharapkan akan menjadi contoh yang baik
terhadap Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi yang lain.
Dengan
adanya Sistem Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam dapat
terwujudnya satu data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam yang
terintegrasi di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi secara efektif
dan efisien dan terciptanya keseragaman data hasil serah simpan karya cetak dan
karya rekam, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan serah simpan
karya cetak dan karya rekam.
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non kementerian melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Pasal 21 ayat (3b) disebutkan bahwa salah satu tugas Perpusnas adalah mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Pelaksanaan tugas ini dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa setiap produsen karya rekam yang memublikasikan karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam kepada Perpusnas dan 1 (satu) salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Produsen Karya Rekam paling lama 1 (satu) tahun setelah dipublikasikan. Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Pasal 5 disebutkan bahwa Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan kepada Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi menjadi barang milik negara atau barang milik daerah. Namun demikian, sampai saat ini belum ada pedoman penilaian aset karya rekam digital sehingga Perpusnas belum dapat menentukan penilaian aset karya rekam digital tersebut. Untuk itu diperlukan suatu Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital guna menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan penilaian aset karya rekam digital yang di lakukan oleh Perpusnas, khususnya di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP), dan juga Perpustakaan Provinsi. Menindaklanjuti kebutuhan tersebut, DDPKP pada Selasa, 5 Oktober 2021 mengadakan pertemuan secara daring dengan Biro Sumber Daya Manusia dan Umum (SDMU) dan Tim Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Perpusnas untuk membahas penyusunan Draf Awal Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital. Pertemuan ini dibuka oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil SSKCKR Tatat Kurniawati. Pada pertemuan tersebut Tatat menyampaikan, “Maksud dari pertemuan ini adalah untuk menyampaikan Draf Awal Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital. Pertemuan selanjutnya akan mengundang unit kerja terkait, mohon arahan dari Kepala Biro SDMU dan juga mohon rekomendasi narasumber dari luar Perpusnas.” Selanjutnya Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang menyampaikan bahwa Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital baru pertama kali disusun, maka diharapkan kerja sama dari Biro SDMU, khususnya dari Pengelola BMN dan pengelola aset. karena ini merupakan amanat dari UU SSKCKR, yaitu setiap KCKR yang masuk Perpusnas adalah termasuk aset negara. Emyati juga berharap dengan adanya pertemuan ini, Biro SDMU dan Tim Pengelola BMN Perpusnas dapat memberikan masukan dalam penyusunan Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital, karena pedoman ini akan menjadi pedoman juga bagi perpustakaan di seluruh Indonesia. Kepala Biro SDMU Ahmad Masykuri memberikan masukan yaitu untuk menyusun Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital perlu dilihat dari sisi usianya dan juga nilai dari kandungan informasinya. Apabila dari fisiknya itu apakah bagian dari penilaian, terkadang agak sulit juga menilainya, apakah bisa dikonversikan dalam bentuk digital yang baru. Dalam hal ini perlu melibatkan pihak Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan serta Pusat Data dan Informasi terkait karya rekam ini. Sementara itu ke depannya perlu juga melibatkan pakar-pakar koleksi digital, seperti filolog, ahli budaya, dan pakar dari bidang lain yang terkait dengan karya rekam ini. Paparan Draft Awal Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital disampaikan oleh Tim Penyusun yang diwakili oleh Vincentia Dyah, di antaranya tentang penentuan indikator dan tolok ukur penilaian aset, serta penentuan komponen konversi nilai harga koleksi karya rekam digital dalam satuan interval. Selain paparan dari Tim Penyusun juga ada diskusi terkait draf pedoman yang sudah disusun. Diskusi mencakup pembahasan tentang jenis koleksi, indikator penilaian, kualitas file, ukuran file, waktu publikasi, dan sebagainya. Tujuan penyusunan Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital yaitu: (1) Membantu pegawai dalam proses pelaksanaan penilaian aset karya rekam digital sehingga mempermudah proses penentuan harga; (2) Memberikan acuan dalam rangka menaksir harga karya rekam digital; dan (3) Mengetahui jumlah kekayaan negara (aset negara) yang dimiliki oleh Perpusnas dalam bentuk koleksi digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR. Diharapkan dengan adanya pedoman tersebut dapat menjadi standar penilaian aset karya rekam digital yang akan memperlancar kegiatan.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 18 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa peta sebanyak 600 item. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Indonesia adalah negara dengan sejuta keberagaman. Keberagaman yang ada telah menghasilkan sejuta warisan budaya yang terhampar dari Aceh hingga Papua. Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil dan warisan budaya umat manusia. Perpustakaan Nasional (Perpusnas) memiliki tujuan yang sangat berkaitan dengan upaya tersebut, yaitu mewujudkan terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat. Naskah kuno berisi warisan budaya karya intelektual bangsa Indonesia yang sangat berharga dan hingga saat ini masih tersebar di masyarakat. Naskah kuno merupakan identitas, kebanggaan, dan warisan budaya yang berharga, serta menjadi bukti catatan tentang kebudayaan Indonesia masa lalu. Selain terkandung di dalam naskah kuno, kebudayaan bangsa Indonesia masa kini juga tertuang di dalam muatan lokal (local content) terbitan penerbit di tiap daerah yang tersebar di setiap provinsi. Pemerintah memberi mandat kepada Perpusnas seperti yang tertuang dalam UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 21, yaitu bahwa Perpustakaan Nasional bertanggung jawab untuk mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat, mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan budaya bangsa, serta mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri. Agar dapat memenuhi kewajiban dan tanggung jawab tersebut, Perpusnas memberikan amanatnya kepada Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Kegiatan berburu koleksi muatan lokal dan naskah kuno pada tahun 2021 dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya adalahdi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim Hunting dari Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang terdiri atas empat orang pustakawan yaitu Suhartoyo, Maria Sobon Sampe, Narli Herdadi, dan Ririn Anggraeni berkesempatan untuk menjalankan tugas yang dilaksanakan pada 16-19 Maret 2021. Tim Hunting mengawali kunjungannya ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB. Dalam kunjungan tersebut, Tim Hunting diterima oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi NTB H. Amir serta mendapatkan informasi mengenai narasumber dan penerbit lokal di daerah NTB. Selain itu melalui Kepala Bidang Deposit Musa El Jalalilham, Tim Hunting menerima hibah buku muatan lokal sebanyak 11 judul/21 eksemplar. Tim Hunting kemudian mengunjungi beberapa penerbit di wilayah Pulau Lombok guna mecari buku yang berkaitan dengan kebudayaan daerah NTB. Hasil yang diperoleh di wilayah dengan julukan Pulau Seribu Masjid ini yaitu buku muatan lokal sejumlah 19 judul/37 eksemplar dengan beragam judul dan subjek. Museum Negeri NTB merupakan salah satu tempat yang wajib dikunjungi jika ingin lebih mengenal kebudayaan Lombok dan sekitarnya. Pada kunjungan ke museum tersebut, Tim Hunting disambut baik oleh Kepala Museum NTB Bunyamin dan memperoleh sejumlah informasi mengenai sumber-sumber informasi muatan lokal di provinsi NTB. Kunjungan berikutnya yaitu ke kediaman Gede Nursan, seorang tokoh masyarakat NTB. Tim Hunting berkesempatan melihat naskah kuno dalam bentuk lontar yang dimiliki oleh Pak Gede, panggilan akrabnya, yang kondisinya dalam keadaan baik. Naskah kuno tersebut ditulis menggunakan huruf dan Bahasa Sasak. Informasi yang Tim Hunting peroleh akan diidentifikasi kemudian diteliti oleh filolog sebelum akhirya diputuskan untuk diadakan oleh Perpusnas.Melalui kegiatan hunting ini, diharapkan koleksi muatan lokal dan naskah kuno yang telah diperoleh dapat dilestarikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Koleksi tersebut merupakan sumber ilmu sepanjang hayat yang merefleksikan nilai sosial-ekonomi, politik, dan budaya yang dihasilkan masyarakat lokal Indonesia.
Rapat Penentuan Pemenang Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2023 Subjek Pemilihan Umum telah selesai dilaksanakan pada Senin (31/7/23) secara virtual melalui zoom meeting. Dewan Juri yang beranggotakan 5 (lima) orang hadir secara daring, yaitu 1. Dra. Lucya Damayanti, M.Hum.2. August Mellaz, S.E.3. Dr. phil. Aditya Perdana, S.I.P., M.Si.4. Djayadi Hanan, Ph.D.5. Sulastri, S.S.Agenda utama dalam rapat ini adalah penentuan pemenang pada subjek Pemilihan Umum, setelah sebelumnya dilakukan penilaian terhadap 40 buku terpilih. Proses penilaian ini berlangsung selama 5 minggu, sejak pertengahan bulan Juni hingga akhir bulan Juli 2023. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Dewan Juri dan panitia melakukan diskusi bersama hingga akhirnya memutuskan 10 judul buku untuk menjadi nominasi pemenang Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2023 Subjek Pemilihan Umum. Nominasi 10 judul buku adalah sebagai berikut. Asal-usul manajemen pemilu Indonesia karya Viryan Azis Pilkada : analisis hukum dan demokrasi Pancasila karya Demas Brian Wicaksono Pembatasan hak pilih warga negara karya Khairul Fahmi Dinamika pengawasan pemilu karya Ruslan Husen Pemilukada : optimalisasi sentra gakkumdu dan peran polri dalam penyelenggaraan pemilu yang efektif dan demokratis karya Leonardus H. Simarmata Lika-liku dan taktik memenangkan sengketa pemilukada karya Bambang Widjojanto, Heriyanto Ambang batas pemilu : pertarungan partai politik dan pudarnya ideologi di Indonesia karya Ridlo Al Hamdi Sisi lain Pilkada : memahami kontestasi politik dari sudut praktis karya Asrinaldi Pengawal demokrasi : potret pengawas ad hoc di pemilu 2019 dan pemilihan serentak 2020 karya Abhan Pemilu dan sistem presidensiil Indonesia : konsep dan desain pemilihan umum alternatif untuk penguatan sistem presidensiil karya Dr. Mohammad Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M.
Selasa (17/12/2019), tim Edeposit Perpustakaan Nasional RI; Rudi Hernanda, Hasanah Depok, Sri Sunarti dan Vincent berada di kota Medan, melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, sekaligus menghimpun karya rekam elektronik melalui aplikasi edeposit.Acara yang berjudul “Diskusi Pelestarian Karya Musik Melalui Edeposit” ini digelar di Gedung Tari Taman Budaya Medan, dihadiri para musisi indie, sutradara, guru, dosen, aktor, profesional studio, wartawan, budayawan dll.Acara terselenggara atas kerjasama Perpusnas RI dengan Komite Musik Dewan Kesenian Sumatera Utara.
Salemba, Jakarta – Menindaklanjuti rapat sebelumnya Subdirektorat Deposit mengadakan Forum Diskusi dengan Gramedia, pada hari Rabu. (29/7) Pertemuan pada masa pandemi ini dilaksanakan melalui Online Meeting dengan mengundang Oedik Waluyo Sejati (Head of Digital Publishing), Bagus M. Adam (Digital Publishing & Multimedia Manager), Deviyanty Kartika (Staff Digital Publishing), Patricius Cahanar (Penerbit Buku Kompas), dan Wawan R.M. (IT Gramedia).Dibuka oleh Sri Marganingsih, selaku Kasubdir Deposit, Beliau menjeaskan bahwa pertemuan kali ini merupakan tindaklanjut dari rapat sebelumnya (10/7) dan mengingatkan kembali bahwa masih ada karya digital Gramedia yang belum diserahkan ke Deposit (18.000 karya) dan perlu didiskusikan pula mengenai teknis terbaik penyerahannya, interoperabilitas atau serah mandiri. Tidak hanya itu, beliau juga menyinggung kembali mengenai keberadaan divisi Digital Publishing dan Multimedia yang harapannya dapat menjadi perpanjangan tangan antara pihak Perpusnas dengan Gramedia terkait serah simpan karya digital.Oedik berharap, sistem penyerahan karya ini hanya sampai ruang tamu (sistem API Gramedia) saja, tidak sampai ke dapurnya, karena hal ini berkaitan dengan sisi keamanan dari kedua pihak. Untuk buku digital, Gramedia bisa jamin tidak akan ada perubahan data (ISBN, judul, atau isi). Namun untuk buku cetak masih ada kemungkinan adanya perubahan data. Tim IT Gramedia akan melakukan invetarisasi karya yang dimiliki untuk nantinya kami seleksi dan teruskan ke Perpusnas.Menanggapi hal tersebut Ningrum menyampaikan bahwa Perpusnas akan menyesuaikan dengan repositori dari Publisher. Namun perlu disiapkan dokumentasi API terlebih dahulu untuk kebutuhan pembelajaran dan penyesuaian repositori. “Perpusnas menggunakan metode get, karena masih perlu dilakukan pemilihan dan validasi karya (merujuk pada pernyataan sebelumnya) dan juga pengecekan history penggunaan ISBN dan perubahan lainnya (seperti judul dan/atau isi)” tambah Vincent. Wawan menjelaskan Gramedia sudah memiliki repositori dan API. Perpusnas baiknya mengirimkan dokumentasi API-nya, dan nantinya gramedia akan menggunakan metode push. Namun jika memang harus menggunakan metode get, maka Gramedia perlu waktu untuk penyesuaiannya. Bagus Adam menambahkan ke depannya, Perpusnas silakan menyampaikan field-field apa saja yang diperlukan ke bagian IT Gramedia.sumber gambar : ebooks.gramedia.com