Jakarta - Era digital yang sekarang sedang kita hadapi
merupakan suatu masa ketika semua kegiatan bisa dilakukan dengan cara yang
lebih canggih dari sebelumnya. Saat ini segala aspek kehidupan menjadi serba
digital dan perkembangannya terus bergulir tanpa bisa dihentikan, karena pada
dasarnya masyarakat sendiri yang menuntut segala sesuatu menjadi lebih praktis
dan efisien.
Perpustakaan sebagai lembaga penyedia informasi
turut terkkena imbas dari perkembangan era digital. Saat ini masyarakat tidak
bisa lepas dari kebutuhan informasi. Informasi yang awalnya sebagai pelengkap,
kini menjadi sebuah kebutuhan. Infomasi tersebut merupakan alat yang digunakan
untuk mengambil keputusan. Tanpa adanya informasi yang pasti, kita tidak akan
bisa membuat keputusan yang baik. Di sinilah peran penting perpustakaan yang dengan
segala tugas dan fungsinya dituntut untuk mampu menyediakan berbagai informasi
yang diperlukan pemustaka, baik secara fisik melalui berbagai media cetak, maupun
secara digital yang bisa diakses melalui berbagai media teknologi ataupun
internet.
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi,
maraknya hoaks di berbagai media sosial, dan cepatnya penyebaran informasi oleh
media arus utama menjadi perhatian penting bagi Perpustakaan Nasional (Perpusnas),
khususnya Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) untuk
dapat menyediakan konten layanan surat kabar digital, yaitu surat kabar dalam
format elektronik yang dapat diakses baik melalui komputer maupun ponsel cerdas.
Terobosan ini dilakukan agar pemustaka senantiasa mendapatkan berita yang telah
teruji kebenarannya dan terhindar dari hoaks.
Beberapa keunggulan dari surat kabar digital
tersebut antara lain adalah:
· Tampilan yang lebih menarik dari layanan
surat kabar konvensional karena ditambah dengan animasi disertai tulisan serta
tata letak dan desain warna yang lebih menarik.
· Lebih cepat dan bisa disimpan karena waktu
yang digunakan untuk membaca lebih singkat sehingga pemustaka tidak perlu
bersusah payah membolak balik, dan artikel yang penting bisa disimpan dengan
cara mengunduhnya dalam format pdf.
· Menghemat penggunaan kertas dan
percetakan karena konten dari sebuah surat kabar digital dapat langsung
diunggah sehingga mengurangi penggunaan kertas dan tidak melalui proses
percetakan.
· Praktis digunakan dan mudah penyimpanannya
karena tidak memerlukan tempat penyimpanan dalam ruang yang luas.
Pada tahap pertama telah hadir layanan surat kabar
digital di Gedung Layanan Perpusnas hasil kerja sama dengan PT. Kompas Media
Nusantara (kompas.id), PT. Tempo Inti Media (Tempo Digital), dan PT. Citra
Medianusa Purnama Media Group (Media Indonesia). Layanan ini memungkinkan pemustaka
yang berkunjung secara onsite dapat mengakses berita terkini melalui
website/aplikasi kompas.id, Tempo Digital dan Media Indonesia.
Surat kabar digital kompas.id dapat diakses melalui
jaringan WiFi yang tersedia di seluruh lantai Gedung Layanan Perpusnas dengan
langkah-langkah sebagai berikut: (1) membuat akun melalui link
klik.kompas.id/ip_perpusnas; (2) membuka website kompas.id; (3) log
in menggunakan akun yang telah dibuat; (4) pemustaka dapat mencoba akses
semua konten kompas.id selama terhubung dengan WiFi Gedung Layanan Perpusnas.
Selanjutnya, untuk surat kabar digital Tempo Digital dan Media Indonesia dapat
diakses melalui Gedung Layanan Perpusnas tepatnya di lantai 20 tempat layanan
koleksi berkala mutakhir.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan pemustaka
semakin mudah untuk mendapatkan informasi yang tepat, akurat, dan valid melalui
surat kabar digital yang telah dilanggan. Di masa mendatang, DDPKP akan terus
berupaya menghadirkan layanan surat kabar digital dari beragam penerbit untuk
dapat dilayankan kepada pemustaka setia Perpusnas.
Jakarta – Jumat, 10 Januari 2020 Subdirektorat Deposit Bersama 6 auditor internal perpusnas mengadakan rapat terkait hasil audit internal di ruang rapat Kasubdir Deposit. Kegiatan ini dihadiri oleh Sri Marganingsih dan Tatat Kurniawati sebagai perwakilan Subdirektorat Deposit.Adi (Auditor Internal) menjelaskan bahwa hasil audit masih berupa draft sehingga memungkinkan untuk diubah. Secara umum Subdirektorat Deposit mendapat nilai 92% kategori baik sekali, dengan capaian kinerja perencanaan 100%, capaian kinerja pelaksanaan 86,07%, capaian kinerja pelaporan dan pertanggung jawaban 100%, dan capaian kinerja penunjang 92,5%.Saran dan rekomendasi auditor diantaranya, pertajam indikator kinerja sasaran dan rumusan indikator, peningkatan efisiensi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, meningkatkan sistem pengendalian internal dan pengelolaan kearsipan, menyusun proses bisnis dan SOP, melakukan survey kepuasan pengguna, peningkatan penataan arsip.
Jakarta - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR pada Pasal 5 menyebutkan bahwa seluruh hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR) menjadi barang milik negara atau milik daerah, maka Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) akan membuat Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital. Sehubungan dengan hal tersebut maka dilaksanakan rapat kolaborasi antara DDPKP dan Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan untuk melakukan pembahasan mengenai pembuatan pedoman tersebut pada Rabu, 13 Oktober 2021 yang dilakukan secara daring. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam sambutannya menyebutkan bahwa Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital disusun sebagai salah satu acuan dalam kegiatan penilaian aset karya rekam yang dilakukan di lingkungan DDPKP yang bertujuan untuk memberikan acuan dalam rangka menaksir harga karya rekam digital, baik itu buku elektronik, partitur, serial, musik, dan film serta untuk mengetahui jumlah kekayaan atau aset negara yang dimiliki oleh Perpusnas dalam bentuk koleksi aset digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR. Pada pertemuan ini, selain paparan dari tim tenyusun pedoman aset karya rekam digital juga dilakukan diskusi terkait draf pedoman yang sudah disusun. Diskusi pada rapat ini mencakup pembahasan tentang indikator penilaian serta format dokumen yang dinilai. Koordinator Inventarisasi, Reproduksi, dan Alih Media dari Pusat Preservasi dan Alih Media Perpustakaan Wiratna Tritawirasta mengatakan bahwa pada UU SSKCKR mengamanatkan bahwa koleksi yang sudah disimpan harus juga dilakukan preservasi, maka terkait dengan penilaian aset juga harus dipikirkan perlakuan ke depannya terhadap file tersebut, jangan sampai sudah dimasukkan sesuai dengan UU tapi kemudian tidak bisa terbaca.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 24 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan turut menyemarakkan rangkaian kegiatan Peringatan Ulang Tahun Ke-42 Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dengan menyelenggarakan webinar tematik yang dikemas dalam bentuk talk show dengan tema “Penghimpunan dan Pelestarian Karya Anak Bangsa dari Masa ke Masa” dan dilaksanakan secara daring pada Jumat, 27 Mei 2022. Acara webinar tersebut dapat diakses melalui Zoom dan live streaming YouTube channel DDPKP Perpusnas dan berhasil menarik minat tidak kurang dari 907 orang peserta. Kegiatan ini merupakan bagian dari Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) tahun 2022. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam sambutannya menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional (Perpusnas) memiliki fungsi sebagai perpustakaan deposit yang memiliki amanah untuk mengimplementasikan pelaksanaan SSKCKR sebagai perwujudan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Undang-Undang ini bertujuan mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa. Karya anak bangsa yang dihasilkan dari cipta, rasa, dan karsa merupakan koleksi nasional yang sangat berharga. Hal ini tidak terlepas dari peran para Pencipta Karya seperti penulis dan musisi yang terus menghasilkan karya terbaiknya sehingga dapat dinikmati khalayak luas. Mengingat peran strategis dari Pencipta Karya yang tidak bisa dikesampingkan dari Pelaksana Serah, maka dibutuhkan sebuah pertemuan untuk mengetahui dan mengevaluasi pelaksanaan SSKCKR di Indonesia. Pada kesempatan tersebut, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengundang narasumber dari berbagai latar belakang, yakni sejarawan JJ Rizal, penulis Prof. Richardus Eko Indrajit, dan musisi Iwan Fals untuk saling berdiskusi, berbagi, bertukar saran, dan memberikan gagasan, serta membangun komunikasi di antara Pencipta Karya.JJ Rizal yang juga cukup aktif sebagai penulis menyampaikan bahwa perpustakaan merupakan ukuran peradaban sebuah bangsa dan fungsi deposit yang dimiliki menjadi sangat penting. Deposit menjadi inti dari perpustakaan itu sendiri dengan mengambil bahan dari publik, mencatat perkembangan kebudayaan menjadi proses menuju peradaban. Dari sini kita bisa tahu, siapa sebenarnya kita, apa yang kita capai dari periode ke periode, dan apakah maju, mundur, atau jalan di tempat. Itu tergantung pada koleksi yang tercatat di perpustakaan kita.“Semakin baik koleksi atau bibliografi perpustakaan, makin update dengan data yang tertata baik, kita menjadi tahu seberapa banyak kemajuan peradaban kita. Itu yang menjadi tolok ukur kemajuan bangsa kita,” tambah JJ Rizal. Ia lalu menambahkan bahwa kemajuan peradaban ini juga diimbangi dengan perkembangan karya cetak ke karya digital. Koleksi buku yang semakin banyak ditandai dengan hadirnya buku digital yang mendampingi buku fisik. Kondisi ini semakin memudahkan akses dalam membuat edisi pembaharuan maupun menjadi seorang penulis.Richardus Eko Indrajit sebagai akademisi sekaligus penulis mengungkapkan bahwa di balik buku berisi data dan informasi yang merupakan bahan baku dari pengetahuan atau kecerdasan. Sebuah bangsa yang cerdas adalah bangsa yang mahir menggunakan dan menguasai informasi maupun pengetahuan untuk diolah, menerka situasi, dan mengantisipasi perkembangan ke depan. “Informasi maupun pengetahuan yang terkandung dalam karya cetak dan karya rekam sangat mendukung perkembangan sekaligus membentuk karakter bangsa karena didukung oleh pengetahuan dan informasi yang terangkum dalam sebuah buku,” ujar Richardus.Senada dengan perkembangan dunia digital di Indonesia, Iwan Fals mengungkapkan bahwa perkembangan musik Indonesia dari tahun 1980 hingga 2022 ditandai dengan semakin beragamnya jenis musik, musisi, dan teknologi rekaman tanpa harus antre ke perusahaan rekaman. Namun, tema lagu cinta tetap mendominasi industri musik sampai saat ini.Iwan Fals selanjutnya menuturkan bahwa dari musik kita dapat melihat potret zaman sebuah bangsa dan musisi terlibat di dalamnya dengan sebuah karya. “Cara melestarikan karya adalah dengan terus menghasilkan karya terbaik dan mendokumentasikannya, serta menyimpan di Perpusnas untuk kemudian dapat diakses secara luas dan diceritakan kepada generasi selanjutnya,“ imbuhnya. Perpusnas memiliki fungsi deposit untuk melawan lupa dalam kehidupan. Sejatinya hidup memang dijalani ke depan, namun tetap dipahami ke belakang. Di sini deposit memiliki posisi yang sangat penting untuk sebuah bangsa maju ke depan. Jika tidak memiliki deposit yang baik, sejatinya kita mengabaikan masa depan. Karena masa depan adalah negeri tanpa peta dan cara kita membuat peta tersebut adalah dengan perpustakaan deposit yang menyimpan memori karya untuk membantu kita belajar menciptakan masa depan lebih baik.
Jakarta - Rapat Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam kembali dilakukan oleh Subdirektorat Deposit. Rapat kali ini dilakukan di Hotel Aryaduta Jakarta pada Senin, 9 September 2019. Rapat lanjutan ini dibuka oleh Nucahyono selaku Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka dan dihadiri oleh pengurus inti IKAPI, perwakilan Komite Buku Nasional, perwakilan IKAPI DKI, Penggiat Literasi, dan perwakilan Penerbit.Wandi S. Brata perwakilan dari Gramedia menyoroti dari segi ekonomi, “Jika tidak ada manfaat ekonomis (dari sisi penerbit), ada baiknya wajib serah hanya mengirimkan karya digital dan nantinya akan diakomodasi oleh Perpusnas. Perpusnas diharapkan bisa membuat pendanaan lewat pendayagunaan karya deposit, layaknya di luar negeri. Selain itu Perpusnas harus bisa menjamin pelestarian, sehingga kalau penerbit sewaktu-waktu membutuhkan (untuk cetak kembali) mereka bisa datang langsung ke perpusnas.“ Secara umum rapat ini memperoleh masukan mengenai karya digital, karya digital untuk disabilitas, karya born digital, pembajakan, dan kesiapan perpusnas dalam penerapan Undang-undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) ini. Dibahas juga mengenai penambahan pada pasal mengenai Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Terakhir Anton Kurnia dari Komite Buku Nasional berharap penerbit mendapatkan hak lain yang lebih substansial selain menyerahkan dan mendapatkan bukti penyerahan yaitu mendapat kopian terbaru apabila telah dialih media.
[Source: Perpustakaan Nasional RI]Perpustakaan Nasional RI berkewajiban menyimpan dan melestarikan aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia. Perpustakaan Nasional RI sebagai Perpustakaan Deposit memiliki tanggung jawab dalam penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam yang terbit dan/atau dipublikasikan di Indonesia. Koleksi karya cetak dan karya rekam hasil peleksanaan UU No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UUSSKCKR) dicatat oleh Perpustakaan Nasional RI di dalam Bibliografi Nasional sebagai bentuk pengawasan terhadap seluruh terbitan yang ada di Indonesa