Penulis : Catur Fitri Widiyawati
Selasa, 23 November 2021 menjadi hari istimewa
bagi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Berdasarkan hasil
Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2021 yang tertuang dalam Piagam Penghargaan
Nomor : 1955/1/KTU.02.00/XI.2021, pengelolaan arsip internal Direktorat Deposit
dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mendapatkan Kategori B “Baik” dengan nilai 68,71 dan ditetapkan
sebagai Peringkat IV Unit Pengolah Kearsipan di Lingkungan Perpustakaan
Nasional RI. Bertempat di ruang Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi
Perpustakaan, piagam penghargaan disampaikan langsung oleh Dewi Kartikasari selaku
Kepala Sub Bagian TU
Pimpinan, Kearsipan dan Protokol kepada Emyati Tangki Lembang selaku Direktur.
Kegiatan pengawasan kearsipan internal ini dilaksanakan
oleh Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Kearsipan dan Protokol sebagai bagian dari
pembinaan kearsipan dengan merujuk pada Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Pengawasan Kearsipan. Pengawasan dilakukan terhadap 17 Unit Pengolah di
lingkungan Perpustakaan Nasional, dimulai pada tanggal 18 Januari dan selesai
pada tanggal 27 Januari 2021. Hasil pengawasan kearsipan internal ini telah diverifikasi
oleh Tim Akreditasi ANRI secara langsung pada tanggal 13 Oktober 2021 bertempat
di Hotel Ra Premiere Simatupang. Kompetensi sumber daya manusia kearsipan,
jumlah pengelola, ketepatan pada aturan Tata Naskah Dinas, pemindahan arsip
serta pemusnahan adalah sebagian dari poin-poin penilaian tim akreditasi.
Hasil pengawasan internal menetapkan 6 (enam) Unit
Pengolah di Lingkungan Perpustakaan Nasional mendapatkan Kategori BB “sangat
Baik” untuk Peringkat I dan B “Baik” untuk Peringkat II sampai VI. Rekapitulasi
nilai pengawasan menunjukkan Peringkat I diberikan kepada Biro Sumber Daya dan
Umum dengan pencapaian nilai 80,00. Secara berurutan, Peringkat II hingga VI
diberikan kepada Inspektorat, Direktorat Standardisasi dan Akreditasi,
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Pusat Pembinaan
Pustakawan serta yang terakhir Pusat
Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan.
Expose hasil pengawasan internal oleh Unit
Kearsipan I kepada seluruh pegawai diselenggarakan secara virtual melalui zoom
meeting pada Selasa, 23 November 2021. Penghargaan terhadap pengelolaan
kearsipan ini merupakan apresiasi Perpustakaan Nasional terhadap kinerja unit
pengolah dalam menyelenggarakan tata kearsipan melalui manajemen yang baik, yakni dapat menjamin ketersediaan arsip yang memberikan kepuasan bagi pengguna
(user) dan menjamin keselamatan arsip itu sendiri. Diharapkan pemberian
penghargaan ini dapat menjadi penyemangat bagi unit pengolah lainnya di
lingkungan Perpustakaan Nasional untuk selalu meningkatkan kinerja, kompetensi
dan pada akhirnya mampu menjalin sinergi yang positif dengan semua unit
pengolah demi kemajuan tata kelola kearsipan Perpustakaan Nasional.
Jakarta - Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan salah satu mekanisme dari reformasi birokrasi lembaga pemerintahan. Membangun ZI menuju WBK/WBBM di lingkungan Perpustakaan Nasional RI merupakan bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang konkret menuju penyelenggaraan pemerintahan di Perpustakaan Nasional RI yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagai bagian dari pencapaian reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Dengan dicanangkannya ZI dan adanya pengusulan unit kerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sebagai unit kerja yang akan dijadikan sebagai WBK, diperlukan komitmen dari pimpinan dan segenap pegawai. Upaya Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan untuk menuju WBK diwujudkan dengan menyusun Rencana Kerja Pembangunan ZI.
Jakarta – Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan bersama Penerbit Kelompok Agromedia mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penghimpunan Karya Digital melalui Integrasi Sistem Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai upaya dalam Optimalisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan karya Rekam”. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa 7 Juni 2022, dihadiri oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan Perpusnas, Pimpinan Penerbit Kelompok Agromedia, Direktur Republik Media Kreatif, Pimpinan Penerbit/Perwakilan dari Penerbit Kelompok Agromedia, Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Subkoordinator Karya Rekam Deposit, Tim Teknis Sistem Pengelolaan KCKR, dan Tim Karya Rekam Deposit. FGD dibuka oleh Suci Indrawati selaku moderator. Suci menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah peraturan yang mewajibkan setiap subjek serah untuk menyerahkan koleksi terbitan dan publikasinya kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Namun, masih ada beberapa wajib serah seperti Penerbit yang belum terinformasikan secara baik akan pentingnya pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sebuah pertemuan guna menyampaikan informasi dan meningkatkan kembali kesadaran pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, salah satunya melalui kegiatan FGD. Dalam kesempatan ini FGD dilaksanakan bersama Penerbit Kelompok Agromedia. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka saling berbagi informasi dan berkoordinasi antara Perpustakaan Nasional dan Penerbit Kelompok Agromedia guna meningkatkan kontribusi dan kesadaran akan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018. Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengawali paparan dengan menyampaikan tujuan FGD yaitu dalam rangka penghimpunan karya rekam digital melalui integrasi Sistem Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Kemudian Beliau menjelaskan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 (UU SSKCKR), mengamanatkan Perpusnas untuk menghimpun seluruh karya, baik karya cetak maupun karya rekam yang diterbitkan di Indonesia, yang diserahkan oleh penerbit dan produsen karya rekam selaku pelaksana serah. Lebih lanjut Emyati menyampaikan bahwa UU SSKCKR sudah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam yang mengamanahkan pada Pasal 6 Ayat 3 yaitu penyerahan langsung karya rekam digital sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara menggugah sendiri dalam Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital pada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi sesuai domisili; atau melalui Interoperabilitas. Selanjutnya Emyati menyampaikan data Karya Cetak yang sudah diserahkan Penerbit Kelompok Agromedia kepada Perpustakaan Nasional adalah 2.364 judul. Sedangkan informasi mengenai ebook yang diperoleh dari website masing-masing Penerbit Kelompok Agromedia, terdapat ebook yang sudah diperjualbelikan namun belum diserahkan ke Perpustakaan Nasional sejumlah 1.481 judul. Diharapkan dengan pertemuan ini Penerbit Kelompok Agromedia dapat segera menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam yang sudah diterbitkan ke Perpustakaan Nasional. Emyati memberikan apresiasi kepada Penerbit Agromedia dikarenakan pada tahun 2020 ada 2 (dua) judul buku dari Penerbit Agromedia yang berhasil meraih penghargaan Anugerah Buku (Pustaka) Terbaik 2020 dari Perpustakaan Nasional RI. Buku pertama, yakni Buku Pintar Kopi karya penulis Eddy Panggabean meraih kategori terbaik 2 dan buku kedua, yakni Coffee Roasting karya Eris Susandi, sebagai kategori terbaik ketiga. Adanya penghargaan dan apresiasi dari Perpustakaan Nasional ini, tentunya menambah semangat tim redaksi dan Penerbit Agromedia untuk terus menghasilkan buku-buku berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh pembaca buku di Indonesia. Mengakhiri paparannya, Emyati berharap agar FGD kali ini dapat menghasilkan berbagai rumusan atau formulasi koordinasi dan kerjasama yang nyata dalam melaksanakan penghimpunan KCKR, sehingga proses penghimpunan yang efektif, efisien dan berkesinambungan dapat terwujud. Adanya kerjasama ini tentunya tidak hanya dapat membuktikan komitmen Penerbit Kelompok Agromedia dalam melaksanakan kewajiban UU SSKCKR, tetapi juga diharapkan Penerbit Kelompok Agromedia dapat memasukkan buku terbitannya ke daerah-daerah di Indonesia agar dapat memperkaya koleksi yang memuat ilmu pengetahuan yang luar biasa dalam mewujudkan literasi masyarakat untuk kesejahteraan. Hadir dalam FGD Hikmat Kurnia selaku Pimpinan Penerbit Kelompok Agromedia. Hikmat memaparkan Penerbit Kelompok Agromedia memiliki 5 sekretaris redaksi dengan 20 Penerbit yang aktif beserta imprint-nya diantaranya yaitu Agromedia, Cikal Aksara, Visimedia, Tangga Pustaka, Gagas, Bukune, IndonesiaTera, Qultum Media, Kawan Pustaka, B-Media, C-Media, Ruang Kata, Media Kita, Transmedia Pustaka, Gradien Mediatama, Anak Kita, Wahyu Media, Bintang Wahyu, Wahyu Qolbu, DeMedia Pustaka. Hikmat juga menjelaskan bahwa Penerbit Agromedia juga menaungi penulis-penulis di seluruh Indonesia namun saat ini masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Lebih lanjut Hikmat menyampaikan data ISBN dari 20 Penerbit Kelompok Agromedia yang sudah tervalidasi dan data ISBN yang sudah didepositkan dalam 5 tahun terakhir, yaitu total ISBN tervalidasi sebanyak 1.718 judul, sedangkan total ISBN yang sudah didepositkan sebanyak 1.425 judul, sehingga 82,95% judul telah didepositkan. Kemudian secara teknis terdapat kendala keterlambatan validasi ISBN, diantaranya ada beberapa kasus dalam pengajuan ISBN tertolak, karena adanya kesalahan teknis, namun ketika diajukan kembali, proses validasi membutuhkan waktu yang lama. Satu judul buku bisa membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 1 bulan. Atas keterlambatan validasi ISBN tersebut sangat berpengaruh pada pendistribusian buku. Selain itu terdapat kendala dalam melaksanakan deposit KCKR, diantaranya karena adanya revisi dadakan dan esensial naskah oleh penulis pada waktu final proof, sehingga menyebabkan proses terbit buku menjadi mundur. Selain itu juga jadwal terbit buku yang terpaksa diundurkan untuk mengejar momentum pasar yang tepat. Akibatnya, proses terbit buku ikut mundur meskipun ISBN sudah keluar, terutama untuk buku-buku terkait momentum, seperti UN, UTBK, CPNS, dan lain-lain. Sementara itu, Ningrum Ekawati selaku perwakilan dari Tim Teknis Sistem Pengelolaan KCKR mengenalkan sistem pengelolaan KCKR yang ada di DDPKP. Sistem pengelolaan KCKR di DDPKP ada 4 sistem, yaitu eDeposit, Penghimpun konten web, INLIS (mengelola karya cetak dan karya rekam analog), dan portal SS KCKR provinsi. Dengan aplikasi pendukung SS KCKR diantaranya ISBN, ISSN, ISRC, dan Bank Data Pelaksana Serah. Dalam hal ini pemustaka dapat mengakses di portal depbangkol.perpusnas.go.id, melalui app desktop pendayagunaan KCKR, dan iPusnas. Selanjutnya Ningrum menyampaikan tahapan pengelolaan karya rekam digital yaitu ingest (unggah mandiri dan interoperabilitas), verifikasi, penyimpanan dan pelestarian, pengelolaan, pendayagunaan (masih dalam pengembangan). Strategi keamanan karya rekam digital dilakukan dalam 5 layer keamanan yaitu Keamanan di Layer Aplikasi Web, Keamanan di Layer Aplikasi Desktop, Keamanan di Layer Database, Keamanan di Layer Storage, dan Keamanan di Layer Server. Sedangkan tahapan pengelolaan karya cetak dan karya rekam analog yaitu penerimaan, pencatatan, penyimpanan, dan pelestarian. Ningrum berharap Perpustakaan Nasional dan Penerbit dapat bersinergi dalam pelaksanaan SS KCKR. Direktur Republik Media Kreatif, Randy Anthony turut menyampaikan paparan materi pada FGD kali ini. Randy menyampaikan terkait buku digital terbitan Penerbit Kelompok Agromedia ada sekitar 4.000 buku digital. Namun buku yang lengkap file PDF dan metadatanya ada 3.690 judul, dalam format EPUB ada 227 judul, dan 103 judul dalam format teks. Buku digital tersebut masih menggunakan ISBN buku cetak. FGD dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin oleh moderator. Antusias peserta diskusi sangat terlihat dalam pelaksanaan FGD ini. Dalam diskusi, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengingatkan untuk buku elektronik yang dikomersialkan harus memiliki e-ISBN. Selain itu, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan siap menerima dan menyimpan terbitan elektronik apabila Penerbit Kelompok Agromedia menyerahkan ebook melalui interoperabilitas. Selama berjalannya diskusi, narasumber tidak hanya menerima pertanyaan dari para peserta, tetapi juga saran yang dimaksudkan untuk perbaikan dan keberhasilan pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Pontianak – Kegiatan sosialisasi Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) kembali dilaksanakan oleh Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional. Kegiatan kali ini berlangsung di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Kalimantan Barat pada 12 September 2019 dengan mengundang peserta dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi perangkat daerah, penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman di Kalimantan Barat. Kegiatan sosialiasi ini terbagi kedalam 2 sesi. Sesi pertama diisi oleh 2 narasumber yaitu Tatat Kurniawati dengan paparan dari UU no 13 tahun 2018 tentang SSKCKR dan Ita Rosita yang membawakan materi inventarisasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksanaan UU no 13 tahun 2018. Sesi pertama diakhiri dengan tanya jawab oleh peserta. Roy Sandi dari Pustaka One bertanya mengenai keuntungan yang didapat penerbit dalam pelaksanaan UU ini. “Promosi bisa kami lakukan melalui kegiatan pameran atau dipromosikan melalui Web kami yang bisa diakses oleh masyarakat. Selain itu juga mengurangi biaya untuk pelestarian atau pemeliharaan koleksi. Pemerintah dalam hal ini Perpustakaan Nasional menyediakan anggaran untuk itu, karena sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang ini melalui pasal pendanaan dan kewajiban Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Propinsi menyediakan sarana dan prasarana penyimpanan dan pelestarian karya.” Jelas Tatat. Sesi kedua diisi oleh 2 narasumber lagi yaitu Desty Ayatun yang menjelaskan aplikasi e-Deposit kemudian dilanjutkan oleh Irham Hanif Nabawi menjelaskan mengenai ISBN. Desty menjelaskan sebagai jawaban dari pertanyaan Margiono dari YKT Publisher, “iPusnas dan e-Deposit adalah dua aplikasi berbeda. iPusnas untuk dilayankan bisa dibaca dan dipinjam secara online dan koleksinya berasal dari pembelian, sedangkan e-Deposit adalah aplikasi untuk menyimpan, melestarikan karya digital yang Bapak wajib serahkan ke Perpusnas, bisa dilayanakan juga secara terbatas tidak seperti di iPusnas.”
Jakarta - Koleksi perpustakaan menurut UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan. Bahan perpustakaan buku langka merupakan salah satu jenis koleksi yang dihimpun oleh Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan karena merupakan koleksi yang bernilai tinggi dan keberadaannya terbatas. Salah satu kriteria dari buku langka adalah memiliki usia relatif tua dan tidak lagi diterbitkan di pasaran ataupun toko buku. Buku langka juga dapat meliputi buku-buku yang diterbitkan dalam jumlah terbatas dan didistribusikan hanya untuk lingkungan tertentu. Buku langka dapat menjadi sumber informasi bagi generasi mendatang terutama dalam melakukan kajian sejarah karena memiliki nilai informasi dan nilai historis yang sangat tinggi. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pemustaka akan sumber informasi yang terdapat di dalam buku langka, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melalui Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan kegiatan hunting bahan perpustakaan buku langka pada 15 Juni 2021 ke Toko Buku Langka Suparman di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Pada kegiatan ini, Tim Hunting melakukan identifikasi terhadap buku-buku langka yang ditawarkan oleh Bapak Suparman selaku pemilik toko buku tersebut. Buku-buku yang diidentifikasi adalah yang berusia 50 tahun atau lebih dan mencakup berbagai subjek seperti sejarah, biografi, sastra, dan politik Indonesia, baik yang ditulis dalam Bahasa Indonesia maupun bahasa asing, ditulis oleh orang Indonesia maupun orang asing, serta diterbitkan di dalam maupun di luar negeri.Melalui kegiatan hunting ini, diharapkan Perpusnas dapat mengidentifikasi keberadaan bahan perpustakaan buku langka yang tersebar di masyarakat. Buku langka yang telah dihimpun nantinya dapat menambah dan melengkapi koleksi buku langka yang sudah ada guna mengoptimalkan fungsi Perpusnas sebagai perpustakaan penelitian dan pelestarian.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) terus berupaya meningkatkan dan memperkuat koleksi nasional dalam rangka mewujudkan visi lembaga yang disesuaikan dengan visi Pemerintah RI Periode 2020-2024, yaitu "Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong melalui penguatan budaya literasi". Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan berusaha mewujudkan visi tersebut dengan salah satunya mengembangkan koleksi yang lengkap dan mutakhir, serta sesuai dengan kebutuhan pemustaka. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan dalam pengembangan koleksi perpustakaan adalah hunting bahan perpustakaan monografi luar negeri. Kegiatan tersebut dilakukan dengan mendatangi/mengunjungi penyedia, yaitu penerbit, toko buku, ataupun perorangan yang memiliki terbitan, baik dalam bentuk tercetak maupun terekam. Beberapa penyedia yang secara rutin dikunjungi di antaranya adalah Toko Buku Periplus (PT. Java Books Indonesia), Toko Buku Kinokuniya (PT. Mitra Adi Perkasa), dan Toko Buku Books and Beyond (Singapore Press Holding / SPH). Ketiga toko buku tersebut cukup populer di kalangan penikmat bacaan terbitan luar negeri karena memiliki pilihan subjek yang beragam dan tersedia dalam jumlah relatif banyak. Pada 24 Agustus 2021, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menugaskan Tim Hunting dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang beranggotakan tiga orang pustakawan, yaitu Suhartoyo, Media Novia Stri, dan Chairida Saufatunnisa untuk melakukan hunting ke Periplus yang beralamat di Kawasan Industri Pulo Gadung, Jl. Rawa Gelam IV No. 9, RW 9, Kawasan Industri, Jatinegara, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kedatangan Tim Hunting disambut oleh perwakilan dari Periplus, yaitu J. Bambang Sarekat B. (Binu). Secara singkat Binu menjelaskan sejarah Periplus yang merupakan perusahaan distributor majalah dan importir buku. Jaringan toko buku Periplus pertama kali didirikan tahun 1999 dengan lokasi pertama di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Dikenal sebagai toko buku impor yang menyediakan ribuan judul buku dengan komposisi 90% buku berbahasa Inggris, saat ini Periplus telah memiliki 45 toko di seluruh Indonesia yang tersebar di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Lombok, Balikpapan, dan Bali. Sebagian besar toko buku tersebut berlokasi di bandara-bandara besar di Indonesia. Dari hasil kunjungan tersebut, Tim Hunting memperoleh bahan perpustakaan berupa monografi luar negeri terbitan tahun terbaru (2021) dari berbagai subjek dan beberapa koleksi Indonesiana. Salah satu buku yang diperoleh adalah Indonesian Stories for Language Learners: Traditional Stories in Indonesia and English karya Katherine Davidsen yang diterbitkan oleh Tuttle Publishing pada 12 Oktober 2021. Koleksi Indonesiana sendiri adalah koleksi yang terdiri dari bahan perpustakaan yang diterbitkan di Indonesia, dan/atau bahan perpustakaan yang ditulis oleh warga Indonesia, dan/atau bahan perpustakaan tentang Indonesia, baik yang diterbitkan di dalam atau di luar Indonesia. Koleksi tersebut diharapkan dapat mewujudkan koleksi yang lengkap dan mutakhir, serta sesuai dengan kebutuhan pemustaka dan selaras dengan visi Perpusnas.
Bangunharjo, Yogyakarta – Subdirektorat Deposit Melakukan Sosialisasi e-deposit dan pertemuan dengan musisi indi di Yogyakarta, Rabu (30/10). Sosialisasi dan pertemuan tersebut bertempat di Radja Resto & Meeting Room Bangun Harjo. Pembicara yang mengisi acara yaitu Bens Leo, Rudi Hernanda dan Teguh Gondomono. Dalam paparannya, Rudi Hernanda menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Desember 2018 telah disahkan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Dengan adanya undang-undang baru tersebut maka UU No. 4 Tahun 1990 tentang SSKCKR dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam UU No. 13 Tahun 2018 memuat hal-hal yang tidak diatur dalam UU No. 4 Tahun 1990, Khususnya dalam karya born digital. Dengan diaturnya hal-hal baru tersebut dapat mewujudkan Perpustakaan Nasional sebagai rumah peradaban bangsa.Bens Leo dalam paparannya menjelaskan tentang pentingnya pendaftaran hak cipta atas karya, seperti yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tetapi, banyak hal yang menyebabkan pemilik karya enggan mendaftarkan ciptaannya. penyebabnya antara lain biaya pendaftaran yang mahal, belum mendapatkan informasi tentang UU No. 28 Tahun 2014, pemilik karya tidak merasa penting untuk mendaftarkan karyanya, dll. Beliau pun menjelaskan tentang pentingnya menyerahkan karya pemusik indi baik itu bentuk digital, fisik maupun partitur ke Perpustakaan Nasional untuk disimpan dan dilestarikan. Sebuah karya haruslah didaftarkan hak ciptanya dan disimpan serta dilestarikan untuk mewujudkan peradaban bangsa yang kuat. Pada sosialisasi ini dijelaskan juga tentang cara mendaftarkan karya digital serta dilakukan pelatihan penggunaan e-deposit dalam hal ini lagu indi ke e-deposit oleh Teguh Gondomono.