Manado – Pada hari Selasa 29 Oktober 2019, Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional mengadakan sosialisasi mengenai Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Bertempat di Hotel Aryaduta Manado, kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas dilanjutkan dengan sambutan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Sulawesi Utara.
Sebagai narasumber kegiatan
sosialisasi ini dari Subdirektorat Deposit Perpusnas yaitu Sri Marganingsih,
Prita Wulandari, Wenny Altje Palar, dan Suci Indrawati. Kegiatan ini mengundang
peserta dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Organisasi Perangkat Daerah
Provinsi, Perwakilan Pers, Perwakilan Penerbit, dan Perwakilan Penerbit
Perguruan Tinggi di Sulawesi Utara.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan
dengan diskusi. Diskusi dibuka dengan pertanyaan dari peserta. Alex John Ulaen
(penulis buku) bertanya mengenai pasal mengenai kewajiban Perpusnas untuk
membeli karya yang terbit diluar negeri dan pasal penghargaan. Nurun Sandiah
bertanya mengenai detail terbitan umum dan bukan untuk umum, dana CSR untuk
penerbitan, kerjasama penerbit jurnal dengan dikti dan perpusnas. Sony (Palindo
Press) memberi masukan mengenai kerja sama antar instansi, perusahaan
ekspedisi, perpustakaan daerah, perpusnas, dan penerbit. Penerbit Fakultas
Ushuluhdin bertanya mengenai pengiriman file digital untuk mengurangi biaya.
Pada sesi kedua yang diisi oleh Suci dan Prita diskusi peserta membahas lebih
ke permintaan nomor ISBN dan KDT.
Jakarta – Rabu, 29 Januari 2020 kepala Subdirektorat Deposit, Sri Marganingsih bersama Rudi Hernanda bertemu dengan Asmono dari Serikat Perusahaan Pers (SPS) pada pukul 13.00 s.d 15.00 untuk membahas teknis Hari Pers Nasional dan Sosialisasi Undang-Undang. Dalam pertemuan tersebut Sri Marganingsih mengatakan bahwa akan ada kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCR) pada saat Pelaksanaan Hari Pers Nasional. Beliau berharap ada percontohan dari pihak pers yang telah melaksanakan pengunggahan karyanya. Menanggapi hal tersebut Asmono mengatakan akan mengarahkan salah satu pers untuk mengunggah karyanya di e-Deposit sebagai percontohan.
Kamis (5/12/2019), tim Edeposit Perpustakaan Nasional RI; Rudi Hernanda, Teguh Gondomono, Desi Mardianingsih, Esther Ginting, Juju Nurul dan Dewi Suryani berdiskusi dengan 35 orang pencipta lagu, musisi dan manajemen musisi indie se Pontianak dalam acara “Diskusi Pelestarian Karya Musik Melalui Edeposit”. Diskusi yang digelar di Cafe Canopy Centre kota Pontianak ini bertujuan melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, sekaligus menghimpun karya rekam elektronik melalui aplikasi edeposit.
Jakarta - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan legal deposit yang memberikan mandat kepada Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) untuk melakukan pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) di Indonesia. Tujuan pelaksanaan SSKCKR adalah mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini menunjukkan bahwa masyarakat telah hidup pada era digital yang dinamis. Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dalam hal SSKCKR dan memenuhi kebutuhan informasi masyarakat memiliki 5 (lima) situs web. Pada tulisan ini, penulis akan memperkenalkan 3 (tiga) situs web yang dimiliki oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. 1. https://depbangkol.perpusnas.go.id/ Pelaksanaan SSKCKR tidak hanya terbatas pada prosedur penyerahan, penerimaan, dan penyimpanan, melainkan hingga pembangunan sistem pendataan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 UU SSKCKR agar dapat diakses oleh masyarakat, terutama wajib serah. Pembangunan sistem pendataan karya cetak dan karya rekam juga bertujuan untuk mengiventarisasi hasil SSKCKR. Perkembangan dan kemajuan TIK saat ini memudahkan Perpusnas dalam menyajikan data SSKCKR, begitu juga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait data tersebut. Pengembangan Sistem Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) tidak hanya untuk mengimplementasikan amanat Pasal 21, tetapi juga Pasal 22 dalam rangka Pekan Penghargaan SSKCKR Hasil Pelaksanaan UU SSKCKR. Situs web ini bertujuan untuk mencatat hasil SSKCKR dari semua koleksi yang diterima oleh Deposit dan dapat diketahui oleh masyarakat. Adapun manfaatnya bagi pengguna antara lain adalah:• mengakses berita;• mengakses kegiatan;• mengakses publikasi;• mengakses halaman wajib serah; dan• mengakses halaman koleksi. 2. https://Interoperabilitas2019.perpusnas.go.id Tujuan pelaksanaan SSKCKR adalah mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menyelamatkan KCKR dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Saat ini kita mengetahui bersama bahwa dengan berkembangnya teknologi digital maka semakin melimpahnya koleksi digital dari hari ke hari. Perpusnas dalam tugasnya melestarikan hasil budaya bangsa di antaranya melestarikan sumber informasi dalam jangka waktu yang lama. Pemanfaatan teks informasi secara elektronik pun dari waktu ke waktu semakin terus berkembang, oleh karena itu diperlukan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut. Aplikasi Interoperabilitas ini menjadi salah satu solusi dalam hal karya rekam. Sistem Penghimpun Konten Web ini bertujuan untuk menghimpun metadata dan file open access dari sistem Garuda (Kemenristekdikti). Diharapan sistem ini dapat mengakomodasi pemanenan (harvesting) metadata dari Garuda. Manfaat dari sistem ini adalah tersedianya cadangan data hasil penghimpunan konten web di Perpusnas, sekaligus sebagai bentuk komitmen Perpusnas dalam melaksanakan tugasnya dalam menjaga karya intelektual seluruh anak bangsa yang terhimpun dalam sistem Garuda. 3. https://Edeposit.perpusnas.go.id E-Deposit merupakan sistem yang dikembangkan Perpusnas untuk memfasilitasi kegiatan pengumpulan dan pengelolaan karya rekam digital yang diterbitkan di Indonesia sebagai hasil dari implementasi UU SSKCKR. Tujuan dari sistem e-Deposit ini adalah pertama, memudahkan dan mempercepat kegiatan penghimpunan, penyimpanan, pengolahan, dan pendayagunaan bahan perpustakaan elektronik/digital yang diterbitkan di Indonesia atau tentang Indonesia hasil pelaksanaan UU SSKCKR; kedua, mengintegrasikan berbagai data dari aplikasi lain yang terkait dengan koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR; dan ketiga, menyediakan data untuk disajikan pada portal pendataan KCKR (depbangkol.perpusnas.go.id) sebagai sarana pendayagunaan koleksi bahan perpustakaan digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR. Selain tujuan di atas, manfaat dari sistem ini adalah karya rekam digital yang terhimpun akan disimpan dan dilestarikan sebagai aset nasional bangsa Indonesia dan membantu upaya mewujudkan koleksi nasional dan Bibliografi Nasional Indonesia yang lengkap dan mutakhir. Dalam sistem ini diakomodir penyerahan koleksi serah simpan karya rekam dalam bentuk buku, partitur, serial, lagu, peta, dan film. Mekanisme penyerahan yaitu dengan unggah mandiri dengan unggah tunggal dan unggah banyak. Keunggulan dari sistem e-Deposit ini adalah:• Proses dan progres penyerahan SSKCKR bisa diakses secara daring;• Tersedianya laporan koleksi yang sudah diunggah;• Diketahuinya tagihan ISBN dan e-ISBN yang sudah atau belum diserahkan;• Dapat request file master sesuai saat kondisi diserahkan (tanpa watermark); dan• Tersedianya Application Programming Interface (API) penyerahan koleksi digital.
Ditayangkan live tanggal 22 Juli 2019 [Source: Perpustakaan Nasional RI]
Padang, Sumatera Barat - Pada hari Selasa, 17 Desember 2019 Subdirektorat Deposit melaksanakan kegiatan sosialisasi E-Deposit di Padang. Kegiatan tersebut dihadiri peserta dengan jumlah 34 orang yang terdiri dari seniman, composer, dan penyanyi. Pada sosialisasi kali ini hadir pula Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat. Beliau mengatakan bahwa pada hakikatnya secara prinsip dan kerangka umum antara UU No. 4 Th. 1990 dengan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR memiliki inti yang sama, yaitu untuk menghimpun, melestarikan dan mendayagunakan karya cetak dan karya rekam yang memiliki nilai-nilai kebudayaan, pendidikan dan penelitian agar dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat di Sumatera Barat maupun di seluruh Indonesia. Beliau juga menyampaikan perihal tingkat kepatuhan dan kesadaran para penerbit di Sumatera Barat masih sangat kecil, lebih khusus pada karya rekam. Hal tersebut berdampak pada jumlah koleksi yang ada di Deposit Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan, pemustaka di daerah sumatera Barat mengharapkan koleksi yang beragam dan banyak. “Padahal, jika dibandingkan dengan provinsi lain, produktivitas karya cetak dan karya rekam di Sumatera Barat merupakan yang paling tinggi”, kata beliau. Beliau juga berharap jika masyarakat memiliki hasil karya mohon bantuannya untuk diserahkan kepada Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat.Paparan selanjutnya yaitu dari Tatat Kurniawati. Beliau menyampaikan bahwa tujuan dari UU No. 13 tahun 2018 ini yaitu untuk melindungi asset-aset bangsa yang terdokumentasikan melalui karya cetak dan karya rekam. Sesuai dengan perkembangan zaman, Pada UU yang baru ini telah mendukung untuk penghimpunan karya rekam dan karya digital. Menghindari hilangnya karya-karya tersebut, negara hadir untuk menyimpan, melestarikan, dan kemudian mendayagunakan karya tersebut. Pelaksanaan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR ini sejalan dengan tugas perpustakaan yaitu sebagai rumah peradaban bangsa. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam menjalankan tugasnya sebagai perpustakaan deposit, tujuannya yaitu memberikan hak kepada masyarakat dalam menyimpan dan melestarikan hasil karya cetak maupun karya rekam secara gratis tanpa mengeluarkan biaya. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penghimpunan karya rekam elektronik melalui aplikasi E-Deposit yang dipandu oleh Ningrum. Beliau menjelaskan tentang cara mendaftarkan akun E-Deposit dan cara mengupload karya rekam elektronik di portal E-Deposit (https://edeposit.perpusnas.go.id/).
Padang – Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bertempat di Santika Hotel Premiere Padang pada tanggal 21 dan 22 Juni 2023 melakukan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No.13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2021 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman akan pentingnya kesadaran masyarakat, penerbit, produsen karya rekam, dan pemerintah yang telah menuangkan karyanya dalam bentuk tercetak maupun terekam untuk diserahkan dan disimpan di Perpustakaan Nasional RI. Pada hari pertama tanggal 21 Juni 2023, kegiatan sosialisasi dilaksanakan bertempat di Hotel Santika Premiere Padang dan dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari penerbit, produsen karya rekam, OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Acara dibuka oleh Direkur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Ibu Emyati Tangke Lembang, S.Sos yang menyampaikan pentingnya UU nomor 13 tahun 2018 ini sebagai penggganti UU nomor 4 tahun 1990 sebagai tuntutan dari kemajuan jaman dan perkembangan teknologi informasi. Pada sesi penyampaian materi dimoderatori oleh Bapak Destra Triarman, S.Kom selaku Kepala Bidang Deposit, Pengembangan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan narasumber Wijiyanto dengan materi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilanjutkan oleh narasumber Izhaar Dienillah dengan materi tentang e-Deposit. Pada hari kedua tanggal 22 Juni 2023, guna melakukan sinergi dan kesepahaman terkait pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, tim Sosialisasi mengunjungi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan memberikan paparan terkait pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang disajikan oleh Gibran Bima Ghafara. Pada kegiatan ini dihadiri oleh pengelola koleksi hasil KCKR di Provinsi Sumatera Barat.