Rapat pengembangan e-Deposit Bersama Ismail Fahmi

Jakarta – Jumat, 10 Januari 2020 Subdirektorat Deposit mengadakan rapat mengenai pembangan aplikasi e-Deposit. Rapat yang mengundang Ismail Fahmi ini dilaksanakan di ruang rapat Kasubdir Deposit dihadiri oleh Sri Marganingsih, Teguh Gondomono, Gibran Bima, dan Jusa Junaedi. Rapat ini meminta masukan dari Ismail Fahmi. Fungsi yang sudah ada di eDeposit yaitu, input, preservasi, dan search. Dalam fungsi preservasi terdapat audio, video, pdf (ocr), dan metadata. Dalam fungsi search terdapat preview, research. Penyimpanan menggunakan SOLR. Ismail juga menjelaskan “Hanya metadata yang disimpan di dalam SOLR karena tidak membutuhkan Fulltext”. Ismail juga menjelaskan tahapan pembuatan sistem research. Mengenai kebutuhan analisis Ismail mengatakan, “Perlu ada penguatan dalam RPP bahwa koleksi yang dihimpun nantinya akandigunakan untuk kebutuhan analisis (multimedia analytic, text analytic) dalam fungsi pendayagunaan tanpa memberikan fulltext.”

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Rapat Pembahasan Hasil Audit Internal

Jakarta – Jumat, 10 Januari 2020 Subdirektorat Deposit Bersama 6 auditor internal perpusnas mengadakan rapat terkait hasil audit internal di ruang rapat Kasubdir Deposit. Kegiatan ini dihadiri oleh Sri Marganingsih dan Tatat Kurniawati sebagai perwakilan Subdirektorat Deposit.Adi (Auditor Internal) menjelaskan bahwa hasil audit masih berupa draft sehingga memungkinkan untuk diubah. Secara umum Subdirektorat Deposit mendapat nilai 92% kategori baik sekali, dengan capaian kinerja perencanaan 100%, capaian kinerja pelaksanaan 86,07%, capaian kinerja pelaporan dan pertanggung jawaban 100%, dan capaian kinerja penunjang 92,5%.Saran dan rekomendasi auditor diantaranya, pertajam indikator kinerja sasaran dan rumusan indikator, peningkatan efisiensi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, meningkatkan sistem pengendalian internal dan pengelolaan kearsipan, menyusun proses bisnis dan SOP, melakukan survey kepuasan pengguna, peningkatan penataan arsip.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Rapat Pembahasan RPP pelaksanaan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR

Salemba, Jakarta – Subdirektorat deposit kembali melaksanakan rapat pembahasan rancangan peraturan pemerintah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), Kamis (09/01). Rapat dimulai pada pukul 09.30-16.00 WIB di Ruang Rapat Deputi I Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas RI). Rapat tersebut dihadiri oleh Ofy Sofiana (Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi), Nurcahyono (Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka), Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Prita Wulandari (Kepala Subdirektorat Bibliografi). Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Nurcahyono yang secara umum melaporkan proses pengerjaan RPP hingga hari ini tanggal 9 januari 2020. Kemudian pembahasan dilanjutkan dengan arahan dari Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Ofy Sofiana yang kemudian membahas secara rinci pasal per pasal dari pasal 1 sampai pasal 36 Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Rapat Pembahasan RPP pelaksanaan UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR dengan Gramedia

Salemba, Jakarta – subdirektorat Deposit kembali melaksanakan rapat pembahasan rancangan peraturan pemerintah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Rapat kali ini dilakukan dengan perwakilan Penerbit Gramedia, Rabu (08/01). Rapat dilaksanakan pada pukul 14.00 – 15.20 WIB di ruang rapat Kasubdir Deposit Perpustakaan Nasional RI yang dihadiri oleh Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Rudi Hernanda, Tatat Kurniawati, Gibran Bima dan Wandi (Gramedia).   Dalam rapat tersebut wandi mengatakan bahwa perlu ada keseimbangan antara sanksi dan penghargaan. Poin sanksi sudah bisa melibatkan lembaga lain dengan sanksi terberat yaitu pencabutan badan usaha. Oleh karena itu, penghargaan harus bisa memberikan rekomendasi kepada penerbit atau badan usaha.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Rapat Pembahasan RPP Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR dengan Firman Ardiansyah

Salemba, Jakarta – Subdirektorat Deposit Perpustakaan Nasional Repiblik Indonesia (Perpusnas RI) kembali melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Rapat tersebut dihadiri oleh Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit Perpusnas RI), Rudi Hernanda, Agus Wahyudi, Gibran Bima dan Firman Ardiansyah, S.Kom., M.Si (Pakar IT), Selasa (07/01). Rapat dilaksanakan pukul 10.00 – 15.30 WIB di Rung Rapat Kasubdir Deposit Perpusnas RI.Pada rapat tersebut Sri Marganingsih mengatakan bahwa Produsen Karya Rekam yang menghasilkan karya rekam digital dapat menggunakan haknya untuk menyimpan karya rekamnya dengan menyerahkan karya rekam tersebut ke Perpusnas RI. Menurut Firman, Kualitas karya digital ada 2 jenis, yiatu saat produksi (kualitas asli) dan saat diseminasi (tergantung media yang digunakan. Menanggapi firman, Agus Wahyudi menjelaskan kualitas yang dimaksud (pada pasal 14) sesuai dengan yang diproduksi atau yang dipublikasi, “jika kualitas yang dimaksud berdasarkan norma, berarti ada tugas bagi perpusnas untuk melakukan seleksi”, ungkapnya. Rudi Hernanda juga mengatakan bahwa belum ada pengaturan kualitas karya rekam berdasarkan norma. Selain karya rekam digital, Perpusnas RI dapat menghimpun dan melestarikan situs web, halaman blog pribadi, media sosial tokoh publik dan bentuk lain yang sejenis sesuai dengan perkembangan teknologi melalui proses seleksi terhadap karya yang dianggap penting, kata Sri Marganingsih. Sedangkan untuk perguruan tinggi dapat menggunakan haknya untuk menyimpan dan melestarikan hasil publikasinya yang berupa laporan tugas akhir, skripsi, tesis serta disertasi kepada perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Pusat Perguruan Tinggi. Beliau juga mengungkapkan bahwa karya yang disimpan di deposit Perpusnas RI dan Perpustakaan Provinsi didayagunakan secara tertutup dan terbatas. Agus Wahyudi juga mengatakan bahwa Perpusnas RI menjamin keamanan, tidak ada pelanggaran hak cipta dan hak ekonomi dari karya yang disimpan di deposit Perpusnas RI.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Sosialisasi UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCR, Edeposit, ISBN kepada CPNS Perpusnas
Sosialisasi

Salemba, Jakarta – Direktorat Deposit melakukan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR, e-deposit, dan International Standrad Book Number (ISBN) kepada CPNS di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, Kamis (26/12). Acara diawali sambutan oleh Sri Marganingsih selaku Kepala Subdirektorat Deposit yang menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan dipandu oleh agen perubahan deposit yang akan menyampaikan mengenai tupoksi Direktorat Deposit Bahan Pustaka ke seluruh CPNS di lingkungan Perpusnas. Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Nurcahyono selaku Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka. Beliau mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Perpustakaan Nasional memiliki fungsi deposit. Maka dari itu UU NO. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR hadir untuk mendukung fungsi Perpustakaan Nasional sebagai Perpustakaan Deposit.Paparan pertama disampaikan oleh Tatat Kurniawati tentang UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR. Beliau menyampaikan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR terdiri dari 8 Bab 36 Pasal yang disyahkan oleh DPR RI pada tanggal 28 Desember 2018 dan merupakan revisi dari UU No.4 Th. 1990 tentang SSKCKR. UU baru tersebut juga merupakan salah satu pelaksanaan tujuan negara yang terdapat di Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa serta melestarikan kebudayaan bangsa sebagai tolak ukur peradaban suatu bangsa. Dalam pelaksanaanya UU No. 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR memiliki 9 asas, antara lain kemanfaatan, transparasi, aksesbilitas, keamanan, keselamatan, profesionalitas, antisipasi, ketanggapan, dan akuntabilitas. Selain itu beliau juga menyampaikan tahapan pengelolaan KCKR yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, pendayagunaan, pengawasan.Paparan  selanjutnya disampaikan oleh Agus Wahyudi tentang E-Deposit.  Beliau menyampaikan bahwa e-deposit adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk menghimpun, mengolah, melestarikan, serta mendayagunakan karya elektronik/ digital. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan haknya untuk menyimpan dan melestarikan karya elektronik/ digital dapat mengunjungi situs https://edeposit.perpusnas.go.id/. Bagi yang telah memiliki akun ISBN, wajib serah dapat login menggunakan akun ISBN di portal edeposit tersebut. Masyarakat dapat mengupload karyanya dengan format PDF, JPEG, MP3, WAV dengan ukuran file maksimal 500 MB. Beliau juga menyampaikan bahwa Edeposit ini sudah terintegrasi dengan ISBN, ISRC, ISMN dan kedepannya akan bekerjasama dengan PDII LIPI terkait dengan ISSN.Paparan yang terakhir disampaikan oleh Irham Hanif Nabawi tentang ISBN. Beliau menyampaikan bahwa ISBN merupakan pengenal/ penanda internasional yang bersifat unik untuk publikasi masyarakat. Manfaat dari ISBN adalah sebagai identitas buku, sarana promosi, alat untuk memperlancar arus distribusi, sarana temu kembali informasi, meningkatkan angka kredit bagi kalangan tertentu, sekaligus menjadi alat ukur penilaian akreditasi perguruan tinggi. Beliau juga menekankan terkait sanksi yang berhubungan dengan permintaah nomor ISBN yang tercantum dalam PERKA No. 7 tahun 2016. Pada Bab VII Pasal 12, sanksi penundaan pemberian nomor ISBN dan pemblokiran akun ISBN diberikan kepada pihak yang melakukan penghitungan ISBN mandiri dan pihak yang tidak melakukan serah simpan karya cetak dan karya rekam. Pada akhir acara ditutup dengan sesi kuis dan pemberian hadiah kepada partisipan aktif.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : Admin ()
Sosialisasi E-Deposit kepada Seniman, Composer dan Penyanyi di Padang
Sosialisasi

Padang, Sumatera Barat - Pada hari Selasa, 17 Desember 2019 Subdirektorat Deposit melaksanakan kegiatan sosialisasi E-Deposit di Padang. Kegiatan tersebut dihadiri peserta dengan jumlah 34 orang yang terdiri dari seniman, composer, dan penyanyi. Pada sosialisasi kali ini hadir pula Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat. Beliau mengatakan bahwa pada hakikatnya secara prinsip dan kerangka umum antara UU No. 4 Th. 1990 dengan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR memiliki inti yang sama, yaitu untuk menghimpun, melestarikan dan mendayagunakan karya cetak dan karya rekam yang memiliki nilai-nilai kebudayaan, pendidikan dan penelitian agar dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat di Sumatera Barat maupun di seluruh Indonesia. Beliau juga menyampaikan perihal tingkat kepatuhan dan kesadaran para penerbit di Sumatera Barat masih sangat kecil, lebih khusus pada karya rekam. Hal tersebut berdampak pada jumlah koleksi yang ada di Deposit Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan, pemustaka di daerah sumatera Barat mengharapkan koleksi yang beragam dan banyak. “Padahal, jika dibandingkan dengan provinsi lain, produktivitas karya cetak dan karya rekam di Sumatera Barat merupakan yang paling tinggi”, kata beliau. Beliau juga berharap jika masyarakat memiliki hasil karya mohon bantuannya untuk diserahkan kepada Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat.Paparan selanjutnya yaitu dari Tatat Kurniawati. Beliau menyampaikan bahwa tujuan dari UU No. 13 tahun 2018 ini yaitu untuk melindungi asset-aset bangsa yang terdokumentasikan melalui karya cetak dan karya rekam. Sesuai dengan perkembangan zaman, Pada UU yang baru ini telah mendukung untuk penghimpunan karya rekam dan karya digital. Menghindari hilangnya karya-karya tersebut, negara hadir untuk menyimpan, melestarikan, dan kemudian mendayagunakan karya tersebut. Pelaksanaan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR ini sejalan dengan tugas perpustakaan yaitu sebagai rumah peradaban bangsa. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam menjalankan tugasnya sebagai perpustakaan deposit, tujuannya yaitu memberikan hak kepada masyarakat dalam menyimpan dan melestarikan hasil karya cetak maupun karya rekam secara gratis tanpa mengeluarkan biaya. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penghimpunan karya rekam elektronik melalui aplikasi E-Deposit yang dipandu oleh Ningrum. Beliau menjelaskan tentang cara mendaftarkan akun E-Deposit dan cara mengupload karya rekam elektronik di portal E-Deposit (https://edeposit.perpusnas.go.id/).

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
Diskusi Pelestarian Karya Musik Melalui Edeposit

Selasa (17/12/2019), tim Edeposit Perpustakaan Nasional RI; Rudi Hernanda, Hasanah Depok, Sri Sunarti dan Vincent berada di kota Medan, melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, sekaligus menghimpun karya rekam elektronik melalui aplikasi edeposit.Acara yang berjudul “Diskusi Pelestarian Karya Musik Melalui Edeposit” ini digelar di Gedung Tari Taman Budaya Medan, dihadiri para musisi indie, sutradara, guru, dosen, aktor, profesional studio, wartawan, budayawan dll.Acara terselenggara atas kerjasama Perpusnas RI dengan Komite Musik Dewan Kesenian Sumatera Utara.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Rapat Survei Kepatuhan

Jakarta – Selasa, 17 Desember 2019 Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional mengadakan rapat terkait suvei kepatuhan terhadap wajib serah di ruang rapat deputi I Perpusnas, salemba. Kegiatan yang dihadiri oleh 16 peserta dari internal direktorat deposit ini turut mengundang 4 orang  perwakilan Ombudsman yaitu Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc, Ph.D., Hendy, Meri, dan Oktavini.Kegiatan ini secara umum berisikan pemaparan draft survey kepatuhan terhadap wajib serah. Kepala Direktorat Deposit Nurcahyono mengatakan, “Usulan mengenai penilai perpustakaan di lingkungan keemnterian dan lembaga sudah disampaikan kepada Menpan RB. Adapun indikatornya, yaitu kesesuain dengan standar nasional perpustakaan dan yang kedua kepatuhan para wajib serah kepada Perpusnas. Hal tersebut dilakukan agar perkembangan di masing-masing perpustakaan semakin cepat dan kesadaran ‘SS KCKR’ semakin meningkat. “ Perwakilan Ombudsman masing-masing diberikan kesempatan untuk memberikan masukan. prof. Adrianus menjelaskan “Untuk awalan ini menggunakan survei, karena kalau menggunakan indeks harus tahu total populasi, kegiatan dengan skala yang sama hingga mendapatkan benchmarking. Mengenai sasaran kegiatan, untuk saat ini dapat diperkirakan totalnya sekitar 150.“ Hendy memberi banyak sekali masukan mengenai draft, maksud pelaksanaan survei, tujuan survei, sasaran survei, teknik pengambilan data, penyeragaman format, persiapan sebelum melakukan survey, variabel dalam parameter survey, penghitungan survei, dan hambatan dalam pelaksanaan survey kepatuhan tersebut.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()