Sosialisasi Sekarbela, Mataram – Sub
Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpusnas RI melakukan kegiatan Sosialisasi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
(SSKCKR) di Provinsi NTB, Senin (15/04). Peserta yang hadir pada kegiatan
tersebut berasal dari perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB,
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/ Kota di Provinsi NTB, Perpustakaan
Perguruan Tinggi, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi NTB dan
Penerbit surat kabar di NTB. Sosialisasi UU No. 13 Th. 2018
tentang SSKCKR di sampaikan oleh Sri Marganingsih selaku Kepala Sub Direktorat
Deposit Perpustakaan Nasional RI. Dalam sesi tanya jawab, Udin dari Perguruan
Tinggi Swasta menanyakan terkait konsekuensi UU terhadap hak kekayaan
intelektual. Kemudian Sri Marganingsih mengemukakan bahwa penyerahan KCKR
kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sebagai Perpustakaan
Deposit tentunya akan menjadi nilai lebih untuk akreditas bagi sebuah perguruan
tinggi dan dapat ditampilkan dalam bibliografi nasional maupun katalog
perpustakaan, sehingga dapat menambah tingkat pemanfaatan KCKR itu sendiri.
Dalam hal hak kekayaan intelektual beliau menjawab bahwa KCKR Deposit tidak
untuk dilayankan, akan tetapi hanya disimpan, dilestarikan dan didayagunakan
untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
beliau juga mengatakan bahwa Perpusnas RI adalah
sebuah lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai tugas sebagai
perpustakaan deposit, wajib menjaga dan melestarikan KCKR yang merupakan hasil
khazanah budaya bangsa dengan menerapkan kebijakan dan standar dalam hal
pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan terhadap KCKR.
15 April 2019
Penulis : Admin Deposit
()