Pangkal Pinang, Bangka Belitung - Karya
cetak dan karya rekam (KCKR) merupakan salah satu hasil budaya bangsa yang
sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional, khususnya sebagai tolak
ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan,
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran
informasi, serta pelestarian kebudayaan nasional. Keberadaan KCKR juga penting
sebagai sebagai salah satu alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak
perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan bangsa.
Sedemikian pentingnya peranan KCKR hingga negara mewajibkan
penerbit dan produsen karya rekam dan warga negara Indonesia untuk menyerahkan
hasil karya cetak dan karya rekamnya. Selain itu, KCKR mengenai
Indonesia dan dibuat di Indonesia yang dihasilkan oleh warga negara asing yang
diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib diserahkan kepada
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) sehingga dapat
dimanfaatlkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018
tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) adalah peraturan
yang mewajibkan setiap subjek serah simpan untuk menyerahkan koleksi terbitan
dan publikasinya kepada Perpusnas RI dan Perpustakaan Provinsi. UU SSKCKR ini
harus terus disosialisasikan agar dapat dipahami dan dimengerti dengan penuh
kesadaran oleh masyarakat, penerbit, produsen, serta warga negara yang
menuangkan karya tulisanya dalam bentuk KCKR untuk dapat menyerahkannya kepada
kedua lembaga tersebut.
Sosialisasi UU SSKCKR di Provinsi
Bangka Belitung dilaksanakan pada hari Kamis (25/2/2021) dimulai pukul 09.00
WIB dan bertempat di swiss-Bel Hotel Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Acara dimulai dengan sambutan Kepala Perpusnas RI yang diwakili oleh Pustakawan
Ahli Utama Subeti Makdriani. Dalam sambutan tersebut dijelaskan bahwa
disusunnya UU SSKCKR merupakan lompatan besar dalam dunia perpustakaan dan
penerbitan di Indonesia. Disebutkan pula bahwa UU SSKCKR ini isinya lebih
lengkap dan komprehensif dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi bila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990.
Acara selanjutnya adalah sambutan
dari Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd. Dalam sambutannya, Asyraf menerangkan bahwa KCKR
adalah hasil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan
nasional, khususnya sebagai tolak ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi
dalam pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan
penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat
telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan dan perkembangan bangsa untuk
pembangunan dan kepetingan nasional. Berdasarkan data pada tahun 2019-2020
di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebanyak 26 penerbit
sudah menyerahkan KCKR kepada Perpusnas RI, yaitu sejumlah 72 judul dan 133
eksemplar.
Materi tentang pembahasan UU SSKCKR
disajikan oleh Pustakawan Ahli Madya Tatat Kurniawati yang menjelaskan
pentingnya penyerahan KCKR agar hasil budaya bangsa yang sudah diserahkan akan
tetap terjaga dan terpelihara dengan baik di Perpusnas RI ataupun di
Perpustakaan Provinsi. Selanjutnya materi tentang E-Deposit dipaparkan oleh
Pustakawan Ahli Muda Rizki Bustomi yang berisi tentang teknis pengelolaan karya
digital dalam aplikasi E-Deposit Perpusnas RI. Aplikasi tersebut dapat
memudahkan penerbit karya rekam digital/elektronik dapat melakukan unggah
mandiri kapan pun, di mana pun, dan dalam waktu yang sangat singkat, efektif,
dan efisien. Materi terakhir dipresentasikan oleh staf Biro Hukum, Organisasi,
Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Ananto Pratiesno yang melakukan review
terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Perpustakaan.
Peraturan ini terdiri atas 18 bab dan 67 pasal dan disahkan pada 20 Februari
2018.
Hasil dari pelaksanaan Sosialisasi UU
SSKCKR adalah tersampaikannya informasi tentang pelaksanaan UU SSKCKR kepada
para subjek serah simpan. Salah satu permasalahan yang teridentifikasi
yaitu kurangnya informasi dan komunikasi, sehingga pelaksana serah dan
pelaksana rekam mengalami kendala dalam mengimplementasikan pelaksanaan KCKR.
Komunikasi secara intensif antara pelaksana serah dan pelaksana simpan perlu
dilakukan sebagai tindak lanjut untuk mengantisipasi dan meminimalisir
permasalahan yang dihadapi.
Jakarta - Hadirnya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) yang semakin dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021, memotivasi Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk melakukan yang terbaik dalam menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan karya cetak dan karya rekam (KCKR) untuk pembangunan dan kepentingan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dilaksanakannya kegiatan interoperabilitas dengan lembaga atau institusi, salah satunya adalah dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) melaksanakan rapat dengan Kemendikbudristek terkait interoperabilitas aplikasi Rama dan Shinta dengan Sistem Serah Simpan Karya Rekam Digital pada Selasa, 26 Oktober 2021). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kemendikbudristek pada 31 Agustus 2020. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh pimpinan dan staf di lingkungan DDPKP, tim pengembang aplikasi, serta perwakilan dari Kemendikbudristek. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam sambutannya mengatakan bahwa interoperabilitas sangat perlu dilakukan agar integrasi sistem informasi dalam satu kesatuan dapat terwujud sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin ditingkatkan. Pada rapat ini dibahas mengenai teknis pelaksanaan interoperabilitas aplikasi Rama Shinta dengan Sistem Serah Simpan Karya Digital yang salah satunya adalah mengenai penghapusan data serta dokumentasi API, kesiapan masing-masing pihak, serta rencana selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan ini. Dalam rapat ini disepakati bahwa akan dilakukan pengiriman dokumentasi API untuk mengoneksikan aplikasi Rama dan Shinta dengan Sistem Serah Simpan Karya Rekam Digital.Interoperabilitas sangat perlu untuk dilakukan agar integrasi sistem informasi dalam satu kesatuan dapat terwujud, sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat semakin ditingkatkan. Dengan diterapkannya interoperabilitas, banyak manfaat yang dapat diperoleh, di antaranya dapat lebih mudah dalam hal pengelolaan dan pengaksesan data, pelayanan publik bagi masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien, lembaga/institusi yang terlibat dapat saling berbagi informasi, dan lain-lain.
Jakarta – Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan diberikan kesempatan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan untuk berbagi pengetahuan dengan para pengelola perpustakaan di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Poltekkes Kemenkes) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Proses berbagi pengetahuan (knowledge sharing) ini dilakukan melalui kegiatan magang di Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas). Kegiatan magang yang awalnya akan diselenggarakan secara langsung (onsite) di lingkungan Perpusnas ini dengan berbagai pertimbangan diubah ke dalam bentuk virtual/daring melalui aplikasi Zoom Meeting.Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan menerima peserta magang selama tiga hari, dimulai 9 Juli 2021 sampai dengan 13 Juli 2021. Pertemuan dibagi menjadi dua sesi setiap harinya dengan tim peserta yang berbeda. Sesi pertama diisi dengan pengarahan tentang pengembangan koleksi perpustakaan. Sesi kedua diisi dengan kegiatan praktik pengembangan koleksi yang dilakukan dari analisis kebutuhan hingga registrasi bahan perpustakaan yang diadakan. Kegiatan praktik pengembangan koleksi perpustakaan menjadi kurang maksimal karena hanya dilakukan melalui Zoom Meeting dengan waktu yang terbatas.Pengarahan pengembangan koleksi perpustakaan dilakukan oleh tiga narasumber, yaitu Koordinator Pengembangan Koleksi Perpustakaan Mujiani, Subkoordinator Pengembangan Koleksi Tercetak Dedy Junaedhi Laisa, dan Subkoordinator Pengembangan Koleksi Terekam Ramadhani Mubaraq. Mujiani memberikan penjelasan mengenai pengembangan koleksi secara umum dan penerapannya di Perpusnas. Selanjutnya Dedy mendapat giliran memberikan penjelasan tentang ruang lingkup bahan perpustakaan tercetak berikut tahapan pengembangan koleksi tercetak. Kemudian Ramadhani menjelaskan tentang ruang lingkup bahan perpustakaan terekam dan tahapan pengembangan koleksi terekam.Adapun sesi praktik terbagi menjadi tiga bagian, yaitu praktik pengembangan koleksi tercetak, praktik pengembangan koleksi audiovisual, dan praktik pengembangan koleksi e-resources. Pada sesi praktik ini peserta diberikan simulasi cara menyeleksi bahan perpustakaan, proses pengadaaan, dan cara melakukan input data koleksi yang telah diadakan melalui aplikasi INLISLite. Peserta cukup antusias pada sesi ini, terutama pada saat praktik menggunakan INLISLite. Hanya saja, praktik ini dirasakan kurang maksimal karena dilakukan secara daring. Peserta berharap nantinya akan ada kesempatan melakukan praktik secara langsung. Rasa keingintahuan dan antusiasme peserta cukup tinggi untuk mempelajari pengembangan koleksi lebih mendalam lagi. Hal ini terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta, baik di sesi pertama maupun pada sesi kedua. Karena banyaknya pertanyaan, panitia hanya merangkum beberapa pertanyaan yang diajukan. Beberapa pertanyaan tersebut antara lain mengenai penerapan Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpusnas untuk perpustakaan lain, cara membuka aplikasi INLISLite, aturan mengenai menyalin koleksi perpustakan lain, dan cara melakukan penelusuran buku pada aplikasi penerbit yang ada di web. Peserta berharap pandemi ini segera berakhir sehingga bisa berkunjung ke Perpusnas agar dapat melihat dan mempelajari pengembangan koleksi secara langsung.
Peringatan Hari Musik dunia diperingati Perpustakaan Nasional dengan mengadakan Talkshow Perkembangan Musik Digital bersama Perpustakaan Nasional, ASIRI, Joox dan Grup Musik D'masiv. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 20;Maret 2018 di Teater Soekarman Perpusnas Jalan Merdeka Selatan Jakarta Pusat. Talkshow ini menghadirkan pemateri Kepala Perpustakaan Nasional Drs. Muhammad Syarif Bando, MM, Kepala Direktorat Deposit Ibu Dra. Lucya Damayanti, M.Hum, Direktur Joox; Bapak Oki dan Direktur ASIRI Bapak Penta Lesmana serta Vokali D'masive Rian.Seiring perkembangan teknologi, dunia musik semakin maju, kini hadir jenis musik digital. tugas Perpustakaan Nasional kedepan adalah bagaimana musik digital dapat dilestarikan sebagai hasil karya anak bangsa. Tugas ini; perlu dukungan lembaga2 terkait terkait sepersti ASIRI, Produser lagu dan tentu saja grup-grup musik itu sendiri.
Jakarta - Era digital yang sekarang sedang kita hadapi merupakan suatu masa ketika semua kegiatan bisa dilakukan dengan cara yang lebih canggih dari sebelumnya. Saat ini segala aspek kehidupan menjadi serba digital dan perkembangannya terus bergulir tanpa bisa dihentikan, karena pada dasarnya masyarakat sendiri yang menuntut segala sesuatu menjadi lebih praktis dan efisien. Perpustakaan sebagai lembaga penyedia informasi turut terkkena imbas dari perkembangan era digital. Saat ini masyarakat tidak bisa lepas dari kebutuhan informasi. Informasi yang awalnya sebagai pelengkap, kini menjadi sebuah kebutuhan. Infomasi tersebut merupakan alat yang digunakan untuk mengambil keputusan. Tanpa adanya informasi yang pasti, kita tidak akan bisa membuat keputusan yang baik. Di sinilah peran penting perpustakaan yang dengan segala tugas dan fungsinya dituntut untuk mampu menyediakan berbagai informasi yang diperlukan pemustaka, baik secara fisik melalui berbagai media cetak, maupun secara digital yang bisa diakses melalui berbagai media teknologi ataupun internet. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, maraknya hoaks di berbagai media sosial, dan cepatnya penyebaran informasi oleh media arus utama menjadi perhatian penting bagi Perpustakaan Nasional (Perpusnas), khususnya Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) untuk dapat menyediakan konten layanan surat kabar digital, yaitu surat kabar dalam format elektronik yang dapat diakses baik melalui komputer maupun ponsel cerdas. Terobosan ini dilakukan agar pemustaka senantiasa mendapatkan berita yang telah teruji kebenarannya dan terhindar dari hoaks. Beberapa keunggulan dari surat kabar digital tersebut antara lain adalah: · Tampilan yang lebih menarik dari layanan surat kabar konvensional karena ditambah dengan animasi disertai tulisan serta tata letak dan desain warna yang lebih menarik. · Lebih cepat dan bisa disimpan karena waktu yang digunakan untuk membaca lebih singkat sehingga pemustaka tidak perlu bersusah payah membolak balik, dan artikel yang penting bisa disimpan dengan cara mengunduhnya dalam format pdf. · Menghemat penggunaan kertas dan percetakan karena konten dari sebuah surat kabar digital dapat langsung diunggah sehingga mengurangi penggunaan kertas dan tidak melalui proses percetakan. · Praktis digunakan dan mudah penyimpanannya karena tidak memerlukan tempat penyimpanan dalam ruang yang luas. Pada tahap pertama telah hadir layanan surat kabar digital di Gedung Layanan Perpusnas hasil kerja sama dengan PT. Kompas Media Nusantara (kompas.id), PT. Tempo Inti Media (Tempo Digital), dan PT. Citra Medianusa Purnama Media Group (Media Indonesia). Layanan ini memungkinkan pemustaka yang berkunjung secara onsite dapat mengakses berita terkini melalui website/aplikasi kompas.id, Tempo Digital dan Media Indonesia. Surat kabar digital kompas.id dapat diakses melalui jaringan WiFi yang tersedia di seluruh lantai Gedung Layanan Perpusnas dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) membuat akun melalui link klik.kompas.id/ip_perpusnas; (2) membuka website kompas.id; (3) log in menggunakan akun yang telah dibuat; (4) pemustaka dapat mencoba akses semua konten kompas.id selama terhubung dengan WiFi Gedung Layanan Perpusnas. Selanjutnya, untuk surat kabar digital Tempo Digital dan Media Indonesia dapat diakses melalui Gedung Layanan Perpusnas tepatnya di lantai 20 tempat layanan koleksi berkala mutakhir. Dengan adanya layanan ini, diharapkan pemustaka semakin mudah untuk mendapatkan informasi yang tepat, akurat, dan valid melalui surat kabar digital yang telah dilanggan. Di masa mendatang, DDPKP akan terus berupaya menghadirkan layanan surat kabar digital dari beragam penerbit untuk dapat dilayankan kepada pemustaka setia Perpusnas.
Jakarta - Subdirektorat Deposit melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai pelestarian karya cetak dan karya rekam di Indonesia pada Rabu 16 Oktober 2019. Kegiatan FGD ini dipimpin oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi dengan dihadiri oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka dan Kepala Subdirektorat Deposit. Kegiatan FGD ini dilaksanakan di Perpusnas Merdeka Selatan dengan mengundang perwakilan Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah (PDII) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sobari, Rochani N. Rahayu, Cahyono Trianggoro dan perwakilan Kementerian Riset, Teknologi Republik dan Pendidikan Tinggi Indonesia (KEMENRISTEKDIKTI) Lukman.Kegiatan ini dibuka dengan membahas mengenai hasil rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya dan penjelasan mengenai tujuan kegiatan FGD kali ini. Selanjutnya Lukman memaparkan apa yang sudah KEMENRISTEKDIKTI lakukan dan saran untuk perpusnas. KEMENRISTEKDIKTI memiliki beberapa sistem repositori, seperti Arjuna, Sinta, Rama, Garuda dan Anjani. Lukman memberikan saran untuk Perpusnas yaitu dalam pengisian data nama pengarang harus lengkap, sehingga memudahkan import data (berkaitan dengan jejaring kerja sama metadata). Perpusnas harus menyiapkan infrastruktur yang mampu mewadahi seluruh terbitan sesuai dengan perkembangan teknologi. Perlu adanya national access (jurnal) sehingga seluruh akses jurnal terpusat di Perpusnas. Perpusnas dapat mengambil alih langganan e-resources (jurnal), minimalnya yang sekarang sedang dilanggan oleh KEMENRISTEKDIKTI. Berkaitan dengan e-deposit, KEMENRISTEKDIKTI dapat mewajibkan penyerahan OAI ke Perpusnas atau bisa juga dengan menarik data dari Garuda. Pada dasarnya, KEMENRISTEKDIKTI setuju dengan semangat UU SS KCKR. Cahyono (Perwakilan PDDI-LIPI) memberi masukan mengenai Single submission; SSO dapat dituangkan dalam kerja sama sistem antar lembaga pembina untuk kemudahan pertukaran data.
Jakarta - Koleksi perpustakaan menurut UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan. Bahan perpustakaan buku langka merupakan salah satu jenis koleksi yang dihimpun oleh Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan karena merupakan koleksi yang bernilai tinggi dan keberadaannya terbatas. Salah satu kriteria dari buku langka adalah memiliki usia relatif tua dan tidak lagi diterbitkan di pasaran ataupun toko buku. Buku langka juga dapat meliputi buku-buku yang diterbitkan dalam jumlah terbatas dan didistribusikan hanya untuk lingkungan tertentu. Buku langka dapat menjadi sumber informasi bagi generasi mendatang terutama dalam melakukan kajian sejarah karena memiliki nilai informasi dan nilai historis yang sangat tinggi. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pemustaka akan sumber informasi yang terdapat di dalam buku langka, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melalui Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan kegiatan hunting bahan perpustakaan buku langka pada 15 Juni 2021 ke Toko Buku Langka Suparman di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Pada kegiatan ini, Tim Hunting melakukan identifikasi terhadap buku-buku langka yang ditawarkan oleh Bapak Suparman selaku pemilik toko buku tersebut. Buku-buku yang diidentifikasi adalah yang berusia 50 tahun atau lebih dan mencakup berbagai subjek seperti sejarah, biografi, sastra, dan politik Indonesia, baik yang ditulis dalam Bahasa Indonesia maupun bahasa asing, ditulis oleh orang Indonesia maupun orang asing, serta diterbitkan di dalam maupun di luar negeri.Melalui kegiatan hunting ini, diharapkan Perpusnas dapat mengidentifikasi keberadaan bahan perpustakaan buku langka yang tersebar di masyarakat. Buku langka yang telah dihimpun nantinya dapat menambah dan melengkapi koleksi buku langka yang sudah ada guna mengoptimalkan fungsi Perpusnas sebagai perpustakaan penelitian dan pelestarian.