Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3407/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 4 Juni 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Surabaya - Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyediaan Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam. Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bina Pustaka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB.Pada awal kegiatan, Bapak Dwiko Yudhi Widodo selaku Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur memberikan sambutannya. Beliau menyampaikan bahwa pada tahun 2022 terdapat perbedaan data realisasi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) antara Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Namun dengan adanya kegiatan Koordinasi Penyediaan Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam ini diharapkan bisa mengatasi hal tersebut, sehingga data realisasi antara kedua perpustakaan tersebut bisa serupa.Berikutnya rapat dilanjutkan dengan paparan oleh Ibu Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Beliau menjelaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraan rapat ini yaitu untuk mewujudkan keseragaman sistem pendataan hasil SS KCKR dan data hasil SS KCKR antara Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan SS KCKR. Selepas itu kegiatan dilanjutkan dengan paparan mengenai Sistem Satu Pintu KCKR Existing dan Plan oleh Ibu Vincentia. Ia menerangkan bahwa maksud dari pelaksanaan penyediaan sistem ini yaitu untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil SS KCKR antara Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Kegiatan kembali dilanjutkan dengan praktik eDeposit yang dipandu oleh Ibu Ningrum Ekawati. Pada sesi ini Ibu Ningrum memperlihatkan Sistem Penyediaan Satu Pintu untuk Karya Cetak dan Karya Rekam Analog, serta Sistem Penyediaan Satu Pintu untuk Karya Rekam Digital melalui aplikasi eDeposit. Beliau juga menjelaskan tiap menu yang ada pada aplikasi-aplikasi tersebut, seperti menu Laporan Koleksi dan menu Tagihan ISBN yang ada di aplikasi eDeposit.
Jakarta - Survei Kepuasan adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), Pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan Perpustakaan Provinsi mendayagunakan seluruh koleksi serah simpan. Selanjutnya Pasal 30 ayat (1) huruf c memuat bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan SSKCKR dengan cara membangun budaya literasi melalui pendayagunaan koleksi serah simpan. Sementara itu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR pada Pasal 19 ayat (3) menyatakan bahwa pendayagunaan koleksi serah simpan yang dilaksanakan oleh Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi dilakukan dalam rangka sebagai koleksi rujukan dan dimanfaatkan melalui layanan tertutup dan/atau untuk mendukung pelaksanaan layanan perpustakaan. Kemudian pada Pasal 25 ayat (1) huruf c yang memuat pula tentang peran serta masyarakat dalam pelaksanaan SSKCKR dengan cara membangun budaya literasi melalui pendayagunaan koleksi serah simpan. Berdasarkan muatan dalam UU dan PP tersebut, terlihat jelas keterkaitan antara pendayagunaan koleksi serah simpan yang dilakukan oleh Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi dengan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan SSKCKR. Dengan demikian, perlu dilaksanakan survei kepuasan internal yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat pelaksana serah KCKR terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh Perpusnas, dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP). Survei kepuasan internal yang dilakukan oleh DDPKP meliputi kegiatan pendayagunaan koleksi KCKR, pelayanan penerimaan KCKR, serta pada layanan e-Deposit. Semua survei kepuasan internal pengelola KCKR ditujukan kepada penerbit maupun produsen karya rekam. Tahap pertama dari kegiatan survei adalah menentukan populasi untuk menemukan sampel yang akan ditujukan bagi penerbit dan produsen karya rekam. Setelah sampel telah ditentukan, selanjutnya akan dibagi menjadi dua metode survei kepuasaan, yaitu layanan Karya Cetak dan Layanan e-Deposit. Kemudian tim dari pengelola KCKR akan memberikan tautan (link) survei kepuasan melalui pesan WhatsApp yang terintegrasi pada Google Drive untuk penyimpanan hasil survei kepuasan dari penerbit dan produsen karya rekam. Dengan dilakukannya survei kepuasan ini, kualitas pelayanan yang sudah baik diharapkan dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan lagi. Upaya DDPKP dalam meningkatkan kualitas pelayanan secara konsisten diharapkan juga dapat memberikan kemudahan bagi penerbit atau produsen karya rekam dalam mendapatkan informasi dan mengajukan keluhan.
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kembali menyelenggarakan forum diskusi bersama Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) pada Selasa (01/11/2022) yang bertempat di Gedung Perpustakaan Nasional Jalan Medan merdeka Selatan. Forum diskusi ini merupakan pertemuan kedua yang dilakukan dengan ASIRI sebagai tindak lanjut pengembangan sistem International Standard Recording Code (ISRC) dimana dihadiri oleh General Manager serta perwakilan dari ASIRI serta para perwakilan produsen karya rekam.Koordinator Kelompok Substansi Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Tatat Kurniawati dalam sambutannya mewakili Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyampaikan bahwa Kegiatan FGD ini membahas tindak lanjut pengembangan sistem terintegrasi serah simpan karya, khususnya karya rekam dengan International Standard Recording Code (ISRC) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Adapun perolehan karya musik dari tahun 2018 hingga 27 Oktober 2022 sudah mencapai 23.099 karya yang berasal dari hasil penyerahan Perusahaan Label Rekaman dan juga Indie“Kami berharap, Perpustakaan Nasional bersama ASIRI dapat lebih bersinergi dalam mengoptimalkan penghimpunan karya rekam dari para Pelaksana serah, Produsen Karya Rekam. Selain itu, kami mohon ASIRI dapat terus mendorong / memotivasi anggotanya yang belum aktif untuk menyerahkan karyanya ke Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melalui aplikasi ISRC dalam rangka memperkaya koleksi nasional”Vincentya Dyah dalam paparannya mengenai serah simpan karya digital menjelaskan bahwapada UU nomor 13 tahun 2018 mengatur kewajiban penerbit dan produsen karya rekam untuk menyerahkan KCKR pada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Nantinya karya cetak dan karya rekam yang diserahkan dan disimpan oleh Perpusnas dapat menjadi tolak ukur bagi kemajuan intelektual bangsa. Lebih lanjut Vincentya menyebutkan bahwa ISRC merupakan aplikasi yang dikembangkan bersama-sama dengan Perpusnas dan ASIRI pada tahun 2018. Melalui ISRC, produsen karya rekam dapat meminta nomor ke ASIRI sekaligus melakukan serah simpan karya. Saat ini 8687 data lagu ber-ISRC terdapat pada aplikasi edeposit serta terdapat 782 data lagu dan video yang yang ada di ISRC. Selain itu, eskipun ada 92 data lebel yang tecatat dalam aplikasi ISRC namun hanya lima label yang aktif menggunakan aplikasi ini. “Perpustakaan Nasional telah bekerjasama dengan ASIRI dalam mengembangkan aplikasi ISRC sejak tahun 2018 , namun sepertinya aplikasi tersebut belum banyak dimanfaatkan oleh label atau produsen karya rekam”Selanjutnya Ageng Kirdjo Putro dalam paparannya mengenai pengembangan aplikasi ISRC menjelaskan bahwa saat ini aplikasi ISRC pada tahap pengembangan akhir. Sasaran dari pengembangan ISRC adalah adanya perbaikkan modul produsen karya rekam dan modul administrator serta penambahan fitur untuk pengelolaan pengusaha rekaman serta pengelolaan karya rekam digital serta penambahan fitur laporan dan integrasi ISRC dengan edeposit dan pendataan KCKR.Selain paparan, juga dilakukan demo penggunaan aplikasi ISRC yang dipandu oleh M. Raja Abdul Hakim Arzaq selaku tim pengembang aplikasi. Dalam demo tersebut dijelaskan cara penggunaan mulai dari penggunaan dari sisi administrator, produsen karya rekam maupun publik. Pada sesi terakhir dilakukan diskusi mengenai tampilan baru dari ISRC tersebut, pada sesi ini didapat banyak masukan dari peserta forum diskusi dan disepakati bahwa akan dijadwalkan kembali pertemuan melalui daring untuk membahas revisi terakhir pengembangan aplikasi dan waktu untuk melakukan launching ISRC.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.Pada 24 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 sebanyak 600 cantuman yang terdiri dari 29 cantuman peta dan 571 cantuman surat kabar. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jambi – Perpustakaan Nasional kembali mengadakan Sosialisasi Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada 26 Juni 2019. Kegiatan sosialisasi ini mengundang peserta diantaranya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman di Jambi. Acara dibuka dengan sambutan Kadis Prov Jambi. Beliau mengatakan “Serah simpan karya cetak dan karya rekam adalah tolok ukur kemajuan bangsa, dalam pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam harus berasaskan transparansi agar dapat diketahui dan dimengerti oleh semua pihak, baik itu stakeholder maupun masyarakat”. “Undang-Undang No 4 Tahun 1990 dirasa kurang relevan lagi, dengan sosialisasi Undang-Undang No 13 Tahun 2018 ini diharapkan agar masyarakat mengetahui dan memahami UU ini dan dapat meningkatkan layanan perpustakaan khususnya perpustakaan provinsi dan kab kota di Provinsi Jambi.” Lanjutnya. Acara dilanjutkan dengan arahan dari Direktorat Deposit Perpusnas dengan pembicara Nurcahyono, Martono, Esther Ginting, Gibran Bima Ghafara, Suci Indrawat dan Teguh Gondomono. Secara umum dalam arahan perwakilan Direktorat Deposit menjelaskan bahwa UU no 13 tahun 2018 adalah revisi dari UU no 4 tahun 1990. UU ini direvisi karena dinilai kurang efektif dalam pelaksanaannya. Dengan kemajuan teknologi UU no 4 tahun 1990 belum mengatur lebih jauh tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam(SSKCKR). PP pelaksanaan UU 13 sedang disusun dan Perpusnas berharap kontribusi dari daerah agar UU dan PP nya dapat terlaksana. Acara ditutup dengan sesi diskusi. Secara umum peserta menanyakan terkait detail UU no 13 tahun 2018, seperti sanksi pidana yang berubah menjadi sanksi administrasi, pelaksanaan pasal, belum adanya perintah untuk menjalankan UU di Kabupaten.