Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Pada 22 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.
Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta – Selasa, 17 Desember 2019 Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional mengadakan rapat terkait suvei kepatuhan terhadap wajib serah di ruang rapat deputi I Perpusnas, salemba. Kegiatan yang dihadiri oleh 16 peserta dari internal direktorat deposit ini turut mengundang 4 orang perwakilan Ombudsman yaitu Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc, Ph.D., Hendy, Meri, dan Oktavini.Kegiatan ini secara umum berisikan pemaparan draft survey kepatuhan terhadap wajib serah. Kepala Direktorat Deposit Nurcahyono mengatakan, “Usulan mengenai penilai perpustakaan di lingkungan keemnterian dan lembaga sudah disampaikan kepada Menpan RB. Adapun indikatornya, yaitu kesesuain dengan standar nasional perpustakaan dan yang kedua kepatuhan para wajib serah kepada Perpusnas. Hal tersebut dilakukan agar perkembangan di masing-masing perpustakaan semakin cepat dan kesadaran ‘SS KCKR’ semakin meningkat. “ Perwakilan Ombudsman masing-masing diberikan kesempatan untuk memberikan masukan. prof. Adrianus menjelaskan “Untuk awalan ini menggunakan survei, karena kalau menggunakan indeks harus tahu total populasi, kegiatan dengan skala yang sama hingga mendapatkan benchmarking. Mengenai sasaran kegiatan, untuk saat ini dapat diperkirakan totalnya sekitar 150.“ Hendy memberi banyak sekali masukan mengenai draft, maksud pelaksanaan survei, tujuan survei, sasaran survei, teknik pengambilan data, penyeragaman format, persiapan sebelum melakukan survey, variabel dalam parameter survey, penghitungan survei, dan hambatan dalam pelaksanaan survey kepatuhan tersebut.
Senin (2/12/2019), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi UU 13 Th. 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dihadiri lebih dari 50 orang yang mewakili penerbit, produsen karya rekam, penulis dan OPD Provinsi Aceh. Dalam acara yang diselenggarakan di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh ini saya memberi materi "Membangun Peradaban Bangsa Melalui Penghimpunan Karya Cetak dan Karya Rekam" .Setelah memahami hakikat dari keberadaan sebuah perpustakaan dan makna filosofi dari undang-undang serah simpan karya cetak dan karya rekam, audiens tak lagi melihat bahwa undang-undang tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara untuk menyerahlan KCKR nya ke Perpusnas dan Perpusprov namun hak setiap anak bangsa agar karyanya disimpan, dilestarikan dan dipublikasikan oleh Perpusnas dan Perpusprov.
Jakarta, (25/07)-- Mewujudkan koleksi nasional dan melestarikan hasil budaya bangsa melalui implementasi undang-undang nomor 13 Tahun 2019 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Bangunharjo, Yogyakarta – Subdirektorat Deposit Melakukan Sosialisasi e-deposit dan pertemuan dengan musisi indi di Yogyakarta, Rabu (30/10). Sosialisasi dan pertemuan tersebut bertempat di Radja Resto & Meeting Room Bangun Harjo. Pembicara yang mengisi acara yaitu Bens Leo, Rudi Hernanda dan Teguh Gondomono. Dalam paparannya, Rudi Hernanda menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Desember 2018 telah disahkan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Dengan adanya undang-undang baru tersebut maka UU No. 4 Tahun 1990 tentang SSKCKR dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam UU No. 13 Tahun 2018 memuat hal-hal yang tidak diatur dalam UU No. 4 Tahun 1990, Khususnya dalam karya born digital. Dengan diaturnya hal-hal baru tersebut dapat mewujudkan Perpustakaan Nasional sebagai rumah peradaban bangsa.Bens Leo dalam paparannya menjelaskan tentang pentingnya pendaftaran hak cipta atas karya, seperti yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tetapi, banyak hal yang menyebabkan pemilik karya enggan mendaftarkan ciptaannya. penyebabnya antara lain biaya pendaftaran yang mahal, belum mendapatkan informasi tentang UU No. 28 Tahun 2014, pemilik karya tidak merasa penting untuk mendaftarkan karyanya, dll. Beliau pun menjelaskan tentang pentingnya menyerahkan karya pemusik indi baik itu bentuk digital, fisik maupun partitur ke Perpustakaan Nasional untuk disimpan dan dilestarikan. Sebuah karya haruslah didaftarkan hak ciptanya dan disimpan serta dilestarikan untuk mewujudkan peradaban bangsa yang kuat. Pada sosialisasi ini dijelaskan juga tentang cara mendaftarkan karya digital serta dilakukan pelatihan penggunaan e-deposit dalam hal ini lagu indi ke e-deposit oleh Teguh Gondomono.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non kementerian melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Pasal 21 ayat (3b) disebutkan bahwa salah satu tugasnya adalah mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Di samping pengembangan koleksi nasional, pada Pasal 7 ayat (1f) juga ditegaskan bahwa salah satu kewajibannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan. Pelaksanaan tugas ini sangat tepat apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), yaitu pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit. Guna memotivasi dan mengapresiasi para penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas dan mendorong penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya cetak secara tertib, sehingga penghimpunan koleksi deposit nasional dapat meningkat secara optimal, Perpusnas setiap tahunnya memberikan penghargaan melalui kegiatan “Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik” dari publikasi nasional yang diserahkan kepada Perpusnas. Hal tersebut sejalan dengan UU SSKCKR Pasal 31 yang menyebutkan bahwa Perpusnas dan perpustakaan provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan. Adapun maksud dari kegiatan tersebut adalah memotivasi penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia sehingga dapat menumbuh-kembangkan budaya literasi. Selain maksud tersebut, tujuan dari kegiatan ini yaitu :1. Memberikan apresiasi kepada penulis untuk karya yang berkualitas.2. Memberikan apresiasi kepada penerbit nasional dalam melaksanakan UU SSKCKR.3. Mendorong penerbit untuk menerbitkan karya-karya yang berkualitas.4. Menumbuhkembangkan budaya literasi masyarakat.5. Mempromosikan publikasi berkualitas yang dihasilkan para penulis dan penerbit nasional kepada masyarakat luas.6. Memberikan motivasi dan meningkatkan sikap positif dan/atau nilai kemanusiaan pembaca sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban Perpusnas selaku lembaga deposit nasional dalam upaya memperluas wawasan dan pengetahuan pembaca. Tema dari buku yang akan dinilai pada tahun 2021, terdiri dari 6 (enam) bidang ilmu, yaitu;1. Agribisnis2. COVID-193. Investasi4. Pantun5. Pembelajaran Jarak Jauh6. Media Sosial Syarat kriteria dalam penilaian buku (Pustaka) terbaik 2021 ini adalah sebagai berikut: 1. Penulis adalah Warga Negara Indonesia (WNI);2. Buku memiliki kesesuaian dengan salah satu tema yang diangkat;3. Publikasi nasional yang target utamanya untuk dibaca masyarakat Indonesia;4. Memiliki tahun terbit 2015 s.d. 2021 (Juni);5. Karya penulis tunggal atau karya bersama tidak lebih dari 3 (tiga) orang;6. Mempunyai nomor ISBN; dan7. Buku yang tidak diikutsertakan lomba antara lain buku pelajaran/buku ajar (text books); buku rujukan (ensiklopedi, kamus, pedoman, dsb.). Setiap tema akan dipilih sebanyak 6 (enam) buku (Pustaka) terbaik yang berhak atas piagam penghargaan dan uang apresiasi sebesar:Terbaik 1 : Rp. 20.000.000Terbaik 2 : Rp. 17.500.000Terbaik 3 : Rp. 15.000.000Terbaik 4 : Rp. 10.000.000Terbaik 5 : Rp. 7.500.000Terbaik 6 : Rp. 5.000.000 Jika Anda memiliki karya cetak sesuai tema dan memenuhi syarat kriteria di atas, silakan mengirimkan karyanya ke: Pengelolaan KCKRPerpustakaan Nasional RIJalan Salemba Raya No. 28A, Gedung E Lantai 7Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430 PALING LAMBAT TANGGAL 20 JULI 2021 Contact Person:Hafidz – 085887450171Suci - 081910004142
Surakarta, Jawa Tengah - Subdirektorat kembali melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), Jum’at (13/12). Sosialisasi dilakukan dalam acara yang bertemakan “Diskusi Pelestarian Karya Musik Melalui Edeposit” di PTPN Radio Solo pada pukul 14.00 WIB – 17.00 WIB. Acara di awali dengan sambutan Hery Kurnia mewakili Manajemen Radio PTPN dan dilanjutkan sambutan oleh Noorhadi yang mewakili Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Tengah. Peserta yang hadir dalam acara tersebut yaitu para musisi indie, pencipta lagu, mahasiswa, serta dosen yang berasal dari kota Surakarta dan sekitarnya.Materi pertama yang disampaikan yaitu tentang perpustakaan sebagai rumah peradaban bangsa oleh Rudi Hernanda. Beliau dalam paparannya menyampaikan bahwa tinggi rendahnya kecerdasan suatu bangsa tergantung karya yang dihasilkan oleh masyarakatnya. Maka dari itu, Perpustakaan Nasional hadir melalui fungsinya sebagai fungsi perputakaan deposit untuk menghimpun karya-karya yang dihasilkan oleh masyarakat pada masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang, dimana karya-karya tersebut diharapkan dapat didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Materi selanjutnya yaitu dari pengamat musik Bens Leo. Beliau menjelaskan pentingnya hak cipta pada suatu karya rekam. Berkaitan dengan hak cipta, negara hadir melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, dalam pelaksanaannya belum terealisasi secara optimal, hal tersebut dikarenakan pendaftaran yang berbayar. Beliau juga menyampaikan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR, Perpustakaan Nasional hadir untuk menghimpun karya rekam sebagai dukungan dan bukti atas hak kepemilikan karya rekam. Selain itu beliau berharap masyarakat dapat menggunakan haknya untuk menyimpan karyanya di Perpustakaan Nasional dengan senang hati dan tanpa paksaan, mengingat manfaatnya yang akan diperoleh. Dengan menyimpan karya di Perpustakaan Nasional, karya tersebut dapat disimpan, dirawat, dilestarikan dan didayagunakan sebagai khazanah budaya bangsa serta dapat mewujudkan peradaban bangsa yang kuat Materi selanjutnya yaitu penghimpunan karya rekam elektronik melalui aplikasi edeposit oleh Rizki Bustomi. Pada materi ini disampaikan cara mendaftarkan akun edeposit dan cara mengupload karya rekam elektronik di portal edeposit.