Salemba, Jakarta – Subdirektorat
Deposit Perpustakaan Nasional Melakukan pembahasan rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) dan Analisis Beban Kerja di Subdirektorat
Deposit Perpustkaan Nasional (Perpusnas), Senin (18-19/11). Pertemuan dibuka oleh Sri
Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit Perpusnas RI) yang menjelaskan
mengenai materi yang akan dibahas pada hari pertama dan kedua. Setelah itu,
pertemuan dipandu oleh Rudi Hernanda dan diselingi arahan dari Nurcahyono
(Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka).Dalam pembahasan RPP tersebut
Nurcahyono mengharapkan perlu adanya inventarisasi uraian kerja yang
berdasarkan pada UU pendukung yaitu UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 13 Tahun 2018
dan UU No 23 Tahun 2014. Dengan begitu, Direktorat Deposit Bahan Pustaka dapat
merevisi struktur kelembagaan agar menjadi pusat ISBN dan pusat Deposit.
Sri Marganingsih mengatakan bahwa ada 11 bab
dalam RPP tahap 2. 11 bab tersebut antaralain Bab I Ketentuan Umum, Bab II
Lembaga Penyimpanan KCKR, Bab III Penyerahan KCKR, Bab IV Pengelolaan Karya
Cetak, BAB V Pengelolaan Karya Rekam, Bab VI Peran Serta Masyarakat, Bab VII
Pengawasan dan Pembinaan, Bab VIII Sanksi Administratif, Bab IX Penghargaan,
Bab X Ketentuan Peralihan, Bab XI Ketentuan Penutup. RPP tersebut merupakan
tindaklanjut dari beberapa pasal dari UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR, antara
lain Pasal 6 Ayat 3 (Tata Cara Penyerahan), Pasal 7 ayat 7 (Sanksi), Pasal 14
(Pelaksanaan Penyerahan), Pasal 28 (Pengelolaan), Pasal 30 ayat 2 (Peran Serta
Masyarakat) dan Pasal 31 ayat 4 (Penghargaan).
19 November 2019
Penulis : Admin Deposit
()