Jakarta
– Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali membuka ruang
konsultasi virtual bersama penerbit, produsen karya rekam, pustakawan,
pengelola perpustakaan, dan masyarakat. Kegiatan kali ini diselenggarakan pada
hari Rabu, 9 Juni 2021 secara virtual melalui zoom meeting, dengan menghadirkan para narasumber antara lain Rizki Bustomi selaku Subkoordinator Pengelolaan Karya Cetak, Dedy J. Laisa
selaku Subkoordiantor Pengembangan Koleksi Tercetak, serta Dwi Dian Nusantari selaku pustakawan di
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Andre Ganova.Kegiatan konsultasi
dibuka oleh moderator kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari
narasumber pertama, yaitu Rizki Bustomi yang menyampaikan fungsi deposit
berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak
dan Karya Rekam (UU SSKCKR). UU SSKCKR menjelaskan tata cara penyerahan maupun
pengelolaan koleksi KCKR. Salah satu pelaksanaan KCKR yaitu mengasaskan
beberapa asas, di antaranya ketermanfaatan, transparansi, aksesibilitas, keamanan,
keselamatan, profesionalitas, antisipasi, tanggapan, dan akuntabilitas. Rizki juga menjelaskan perihal
proses pengelolaan KCKR yang dimulai dengan kegiatan penerimaan, pengadaan,
pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan
pengawasan.Narasumber
kedua adalah Dedy J. Laisa yang menyampaikan
fungsi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan berdasarkan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional. Beberapa hal yang terkait dengan Kelompok Pengembangan
Koleksi Perpustakaan adalah penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan
koleksi perpustakaan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan NSPK di bidang
pengembangan koleksi perpustakaan, melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi
di bidang pengembangan koleksi perpustakaan, melestarikan seluruh konten atau
muatan hasil khazanah budaya masyarakat Indonesia pada umumnya (ini merupakan salah satu tugas
utama pengembangan koleksi nasional), serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
dari semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, khususnya Kelompok
Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Lebih lanjut Dedy menyampaikan
tugas pengembangan koleksi untuk mendukung program kegiatan dari Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan,
di antaranya adalah mengembangkan koleksi nasional, dalam hal ini semua koleksi
hasil karya budaya bangsa baik yang terbit di dalam maupun di luar negeri, yang
dapat diperoleh dari beberapa metode yaitu melalui pengadaan secara pembelian
atau langganan, hadiah, hibah, dan tukar menukar. Beberapa jenis bahan
perpustakaan yang dikembangkan adalah yang termasuk ke dalam koleksi tercetak, seperti
monograf, serial atau terbitan berkala, dan bahan kartografis. Selain tercetak
juga ada koleksi karya tulis yaitu naskah kuno atau manuskrip, dan koleksi
terekam dalam bentuk e-resources, bahan audiovisual meliputi bahan
perpustakaan dalam bentuk video, audio, dan berbagai variasinya. Khusus untuk
e-resources yang dilanggan antara lain e-book, e-journal, e-newspaper,
e-reference, e-database, dan seterusnya. Tujuannya adalah menyediakan sebanyak-banyaknya
alternatif bagi masyarakat dalam mengakses segala informasi yang dimiliki oleh
Perpusnas.Narasumber
terakhir adalah Dwi Dian Nusantari yang menyampaikan dasar atau landasan untuk
pelaksanaan kegiatan pengembangan koleksi berdasarkan Kebijakan Pengembangan
Koleksi Perpustakaan Nasional Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan
Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional. Kebijakan tersebut adalah untuk menjamin
tersedianya koleksi yang lengkap dan mutakhir di lingkungan Perpusnas. Selain itu, adanya kebijakan tersebut untuk melestarikan hasil budaya
bangsa, sehingga terwujud masyarakat pembelajar sepanjang hayat. Beliau juga menyampaikan prinsip-prinsip
pengembangan koleksi, diantaranya adalah tersedianya sumber daya manusia, tersedianya alat bantu, tersusunnya tahapan kegiatan, tersedianya
anggaran, terdapatnya acuan tentang ketentuan pengadaan bahan perpustakaan, jenis bahan perpustakaan, dan hubungan dengan unit terkait.
Tidak terlalu banyak
pertanyaan yang dilontarkan dalam sesi konsultasi tersebut, namun diskusi tetap berlangsung menarik. Diharapkan
Perpusnas bersama masyarakat pada umumnya dan pengelola perpustakaan
pada khususnya dapat terus bersinergi dan berkoordinasi dalam mengembangkan
koleksi nasional, karena program tersebut juga membutuhkan
peran serta masyarakat dalam mewujudkan koleksi nasional yang lengkap.
15 June 2021
Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah
()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa
()