Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan
Koleksi Perpustakaan (DDPKP) pada Kamis, 14 Oktober 2021 mengadakan pertemuan
secara daring dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Biro Sumber Daya
Manusia dan Umum (SDMU), dan Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Perpustakaan Nasional
(Perpusnas) untuk membahas penyusunan draf pedoman penilaian aset karya rekam
digital. Pedoman tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari amanat dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Direktur Deposit
dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam arahannya
menyampaikan bahwa pedoman penilaian aset karya rekam digital ini disusun
sebagai salah satu acuan dalam kegiatan penilaian aset karya rekam digital di
DDPKP Perpusnas sehingga mempermudah penentuan harga karya rekam digital.
Tujuan penyusunan pedoman ini adalah memberikan acuan dalam rangka menafsir
harga karya rekam digital, baik itu buku elektronik, partitur, peta, serial,
musik, dan film, serta mengetahui jumlah kekayaan aset negara yang dimiliki
oleh Perpusnas dalam bentuk koleksi digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR.Dalam paparannya,
Vincentia Dyah dari Tim Penyusun menjelaskan bahwa karya rekam digital adalah
karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat
baca lainnya. Indikator penilaiannya terbagi menjadi beberapa indikator
berdasarkan jenis file-nya. Secara umum, semakin kekinian suatu file,
maka harganya semakin mahal, dan sebaliknya, semakin lama file tersebut,
maka harganya semakin murah. Semakin banyak halaman, maka semakin mahal
harganya dan berkorelasi dengan tahun terbit. Berkaitan dengan hak akses,
semakin rahasia maka harganya semakin mahal. Selain itu, ada atribut yang
langsung diverifikasi oleh komputer, tapi ada juga yang dideskripsikan oleh
manusia.Tuty Hendrawati
selaku perwakilan dari Pusdatin mengatakan bahwa konsep latar belakang yang
mendasari pedoman harus kuat terlebih dahulu agar dimengerti arahnya. Di sini,
salah satu yang perlu dipahami adalah materi digital terbagi dua, natively digital/born
digital dan digitize material.
Pedoman, selain penilaian nantinya akan berimbas pada pengelolaan objek digital
karya rekam, perlu diperjelas seperti apa kriteria karya rekam atau karya digital
itu. Karakteristik kriteria format digital, misalnya tidak bersifat privat,
bisa dibaca secara bersama-sama.
Terdapat 8 (delapan)
kriteria di mana objek digital yang akan diterima, yaitu open standard, ubiquity, stability, support metadata, feature set, interoperability, viability, dan authencity. Jika
tidak ditentukan dari awal, dikhawatirkan penerbit akan memberikan file
yang bersifat eksklusif yang teknologinya tidak dimiliki pengelola (Perpusnas)
sehingga akan menjadikan permasalahan di kemudian hari. Tak kalah penting, perlu
dipertimbangkan juga keunikan dan kelangkaan, file digital yang memiliki nilai
historis tinggi, dan nilai informasi.
02 November 2021
Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah
()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa
()