Draft Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP) sudah beberapa kali dibahas dengan Kemendikbud dan beberapa kementerian. Hari
tanggal 29 April 2020 dan 13 Mei 2020 merupakan pertemuan ke-4 dan ke-5 RPP
memasuki babak pembahasan tingkat PAK (Panitia Antar Kementerian). PAK dibentuk
sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 351/P/2020 tentang
Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam (SSKCKR). Pembahasan melalui video conference melibatkan sembilan
institusi Kementerian/ Lembaga (K/L) anggota PAK, antara lain Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan, Perpustakaan
Nasional, Kemenko Bidang Pembangunan dan Sumber Daya Manusia, Kementerian
Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian
Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.Pelaksanaan serah simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam (KCKR) dalam RPP bertujuan untuk ; 1) mengelola koleksi
KCKR sebagai koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir sebagai salah satu
tolak ukur kemajuan peradaban bangsa, ; 2) mewujudkan sistem pendataan KCKR
untyuk memberikan kemudahan, ketersediaan, dan keterjangkauan bagi masyarakat
dalam memanfaatkan KCKR,; 3) meningkatkan kesadaran penerbit dan produsen karya
rekam tentang pentingnya pelestarian KCKR yang bernilai intelektual dan artistik
sebagai hasil karya budaya bangsa melalui pemberian penghargaan,; 4) meningkatkan
peran serta masyarakat dalam membangun budaya literasi melalui pendayagunaan
koleksi serah simpanPelestarian tidak hanya
menyangkut soal karya cetak tetapi termasuk juga karya rekam. Karya rekam terbagi
dalam dua bentuk, yaitu karya rekam analog dan digital. Dan karya rekam terdiri
atas audio, visual dan audio visual. “Urgensi RPP terhadap
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 adalah soal pelestarian budaya bangsa,” imbuh
Kepala Perpusnas beberapa waktu lalu.RPP SSKCKR memuat 8 bab dan 40
pasal. Pada pembahasan UU 13/2018 sebelumnya yang melibatkan mitra kerja Komisi
X DPR-RI disarankan, RPP yang disusun harus tersinergi terhadap 11 UU lain, antara
lain UU Kemajuan Budaya, UU Sistem Perbukuan, UU Perpustakaan, UU Sistem
Nasional Iptek, dan UU SSKCKR.Ada lima poin penting yang akan
dimuat dalam RPP. Pertama, mengenai tata cara penyerahan KCKR. Kedua, mengenai
mekanisme pengenaan sanksi administratif bagi penerbit dan produsen karya rekam
yang tidak taat melaksnakan kewajiban. Ketiga, mekanisme pengelolaan hasil
SSKCKR. Keempat, tata cara peran serta (keterlibatan) masyarakat dalam
pelaksanaan SSKCKR. Dan kelima, yakni bentuk penghargaan kepada pelaku SSKCKR
dan masyarakat yang berperan aktif dalam pelaksanaan SSKCKR. Di sela-sela pembahasan dengan
kementerian/lembaga terkait, Perpusnas terus menerus melakukan dialog yang
melibatkan organisasi profesi seperti IKAPI, SPS, ASIRI, LSF, APPTI, KPAI, TV, dan
seniman film maupun suara baik dalam naungan label maupun indie. Pada proses
dialog tersebut Perpusnas mendengarkan dan menerima seluruh masukan yang
disampaikan.Perpusnas berharap pembahasan
RPP pada PAK tidak memakan waktu lama sehingga pada 2020 dapat disetujui untuk kemudian diundangkan.
Sumber: Humas Perpusnas RI
13 May 2020
Penulis : Admin Deposit
()